Terbukti Jadi Kurir Sabu 25 Kilogram dan 12 Ribu Ekstasi, Pria Bangkalan Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jatuhi Mochamad Haririn hukuman 20 tahun penjara. Edarkan sabu 25 kg dan 12 ribu butir pil ekstasi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Haririn, terdakwa peredaran sabu saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya, Senin (2/11/2020).
Barang-barang itu diyakini untuk meracik sabu-sabu-sabu dan ekstasi ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk diedarkan. Namun, terdakwa membantah sebagai pemilik narkotika tersebut.
Barang-barang itu milik Imam Muslim yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kebonsari III. Polisi tidak menemukan narkotika dari rumah Imam.
Sebagian narkotika lain ditemukan di rumah terdakwa di Bangkalan. Terdakwa mengaku hanya dititipi sabu-sabu dane ekstasi oleh Imam. Tujuannya, agar tidak terendus polisi. Dia mendapat upah Rp 2 juta dari Imam.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud