Asyik Pesta Sabu Rp 100 Ribuan, 9 Pria di Rumah Semampir Surabaya Dikeler ke Kantor Polisi
Sebuah rumah di Semampir Surabaya digerebek Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya. Dilaporkan warga beraktivitas menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo SR, Semampir Surabaya, Minggu (31/10/2020) dini hari.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Benar saja, saat digrebek, ada sembilan pria sedang asyik menghisap sabu secara bergantian di tiga kamar dalam rumah tersebut.
Baca juga: PT Pakuwon Jati Kuak Asal Usul Lahan Golf yang Digugat 7 Petani: Tukar Guling dengan Pemkot Surabaya
Baca juga: Gelar Patroli, Satpolair Polres Gresik Temukan Jenazah Mr X di Pantai Dekat Pelabuhan JIIPE
Informasi yang diterima TribunJatim.com, mereka terbagi dalam tiga kelompok, masing-masing adalah Djoko Suwanto (43) warga Jalan Indrapura Jaya Gang Tengah, Surabaya, Moch Gozali (30) warga Tambak Gringsing Baru, Surabaya, Sudarmadji (42) warga Jalan Perlis Selatan I, Surabaya.
Kelompok kedua yakni Novianto (33) warga Pesapen Tengah, Surabaya dan temannya Achmad Izzul Haky (21) warga Jalan Kebon Dalem VII, Surabaya.
Kelompok ketiga yang melakukan pesta sabu, Chayo Indrianto (23) dan Yoga Pramana Putra (27) keduanya warga Jalan Kedinding Lor II, Surabaya.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Siap Cair, Pemkab Gresik Tunggu Pengajuan dari RS: Duitnya Ada
Baca juga: Pekerja Seni Madiun Bakar Kemenyan, Minta Kejelasan DPRD: Hampir Setahun Nganggur Imbas Covid-19
Sedangkan kelompok terakhir adalah Ahmad Syarifudinl (35) warga Kapasan I, Surabaya, dan Pausi (33) warga Jalan Sidorame III, Surabaya.
"Sembilan orang tersebut kami temukan sedang asyik nyabu di tiga kamar dalam rumah tersebut. Kamarnya seperti bilik begitu," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (3/10/2020).
Saat digrebek, mereka dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang dihisapnya.
Mereka sempat diinterogasi dan mengakui membeli paket sabu sebesar 100 ribu dari seorang pria berinisial MB.
Bahkan, MB juga menyediakan kamar atau bilik untuk para tersangka ini mengkonsumsi sabu darinya.
"Pemasoknya berinisial MB. Selain jual sabu juga menyediakan tempat untuk bisa dikonsumsi ditempatnya," lanjut Rizkika.
Polisi sempat mencurigai seorang pria yang tengah berada di sekitar rumah tempat penggerebekan berlangsung.
Namun, saat dicari kembali, pria yang diduga MB itu sudah lari dari jangkauan polisi.
"Terduga pemasok sabu itu sempat ada di sekitar gang rumah yang kami gerebek. Itu sesuai dengan keterangan tersangka. Namun saat kami cari kembali, yang brrsangkutan sudah hilang. Kabur," tandasnya.
Ke sembilan pria itu lantas dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 112, 114 dan 127 KUHP serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud