Modus Licik Beri Bantuan BST, 2 Pria Ini Preteli Perhiasan Emak Lumajang, 1 Benda Jadi Bukti Polisi
Aksi kejahatan bermodus memberikan bantuan kembali terjadi di Lumajang. Kali ini pandemi Covid-19 digunakan komplotan untuk menggasak perhiasan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Aksi kejahatan bermodus memberikan bantuan kembali terjadi di Lumajang.
Kali ini pandemi Covid-19, digunakan komplotan tersangka untuk menggasak perhiasan.
Komplotan tersangka itu adalah Moch Ridho'i (36) dan Sujono (38) yang merupakan warga Surabaya. Dan Muhammad Faisol (38) warga Lumajang.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Bereaksi Soal Dukungan Bupati Lumajang pada Paslon Lathifah-Didik
Baca juga: Hujan Lebat, Tebing di Jalur Selatan Longsor, Tutup Akses Penghubung Lumajang-Malang
Baca juga: Teror Maling Sapi Warnai Jelang Pilkades di Lumajang, Kapolsek Randuagung: Masih Ada Kaitannya
Secara kronologis, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur membeberkan, ketika beroperasi komplotan tersebut kerap mengincar ibu-ibu yang menggenakan perhiasan.
Setelah target dibidik, selanjutnya para tersangka memperkenalkan diri kepada korban sebagai tim penyalur dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kemudian korban yang diprospek oleh pelaku ditawari dana BST Covid-19. Setelah korban percaya, tersangka minta foto korban dengan melepas perhiasan yang dikenakan dengan alasan kalau pakai perhiasan gak dapat BST," kata Masykur, Rabu (4/11/2020).
Usai berhasil meyakinkan korban, tersangka yang biasanya beroperasi dua orang ini menggasak perhiasan dengan cara mengecoh perhatian korban.
"Setelah anting-anting, cincin, kalaung, gelang semua sudah dilepas lalu ditempatkan pada tempat tertentu, tersangka terus mengecoh perhatian korban agar tidak fokus pada perhiasan.
Pada saat korban lengah satu persatu tersangka kabur," ungkapnya.
Aksi mereka terbongkar setelah komplotan penipu ini melakukan kepada wanita berusia paruh baya yang tinggal di kawasan Sumberjati Lumajang.
Saat itu, tas milik satu di antara tersangka tertinggal setelah berhasil menggondol perhiasan korban.
"Suatu kejahatan pasti akan meninggalkan satu kelemahan. Jadi tas pelaku ketinggalan di rumah korban, dari situ kami punya petunjuk untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Para tersangka mengaku melakukan sejak bulan Agustus lalu.
Setidaknya sudah ada 6 korban yang berhasil dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST.
Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, komplotan tersangka biasanya menjual hasil jarahan tersebut dengan cara dilebur.
Perhiasan itu dilebur oleh Faisol yang memiliki peran sebagai penadah.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang kdilakukan secara bersekutu, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.