Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember

Plt Bupati Jember Segera Laksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara

Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN di lingkungan P

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief, 2020. 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Rekomendasi yang dikeluarkan KASN yakni hukuman disiplin kepada camat Tanggul karena dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN di Pilkada Jember 2020.

Rekomendasi itu dikirimkan KASN pada Mei 2020. Namun sampai saat ini, kepala daerah Jember belum melakukan eksekusi atas rekomendasi tersebur.

Akibatnya beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran data administrasi ASN.

Sanksi dijatuhkan kepada 67 pemerintah daerah, satu di antaranya Pemkab Jember, karena bupati Jember dinilai belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait netralitas ASN itu.

"Tentunya akan segera saya tindaklanjuti. Ada beberapa camat. Salah satunya camat Tanggul, tentunya akan segera kami tindaklanjuti. Apalagi ini juga menjadi atensi dari KASN," ujar Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jelang MotoGP Eropa - Nasib Valentino Rossi Belum Jelas, Yamaha Siapkan Pembalap Pengganti

Baca juga: Hasil Real Madrid Vs Inter Milan, Los Blancos Bungkam Nerazzurri, Menang dengan Skor 3-2

Baca juga: Tepat Setahun, Dua Atap Bangunan di Komplek SDN Gentong Kota Pasuruan Kembali Ambruk

Muqit mengakui netralitas ASN saat Pilkada menjadi atensi dari Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

Abdul Muqit Arief,menjelaskan,  ada tiga camat yang disebutkan bermasalah dalam netralitas di Pilkada Jember 2020. Dia berjanji akan melaksanakan semua rekomendadi dari KASN.

"Apalagi ada atensi khusus dari KASN. Dan kami juga sudah menerima surat itu," tegasnya kepada TribunJatim.com.

Saat ini Kabupaten Jember sedang menggelar Pilkada. Netralitas ASN menjadi perhatian semua pihak, karena ada petahana yang ikut berkontestasi di Pilkada Jember 2020.

Beberapa bulan lalu, Bawaslu Jember menangani laporan terkait indikasi ketidaknetralan sejumlah camat di Kabupaten Jember. Camat terindikasi mengarahkan penerima bantuan sosial untuk memilih salah satu calon bupati.

Dalam kesimpulannya, Bawaslu menemukan indikasi ketidaknetralan camat tersebut sehingga memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindaklanjutinya. Pada Mei lalu, KASN memberikan putusan berupa rekomendasi hukuman disiplin kepada Camat Tanggul M Ghozali, karena dinilai menyalahi kode etik dan perilaku terkait netralitas ASN.

Belakangan Ghozali menggugat putusan KASN itu melalui Pengadilan Negeri Jember. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved