Setelah Keluarkan Fatwa Haram, PCNU Tulungagung Minta Warga Nahdliyin Tak Terlibat di Auto Gajian
PCNU Tulungagung telah mengeluarkan fatwa haram untuk Auto Gajian. Imbau warga Nahdliyin untuk memperhatikan putusan LBM.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Tulungagung telah mengeluarkan fatwa haram untuk Auto Gajian.
Fatwa ini lahir setelah proses pembahasan di dalam Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung.
Ketua PCNU Tulungagung, KH Abdul Hakim Mustofa, mengatakan, pihaknya mengimbau warga Nahdliyin untuk memperhatikan putusan LBM.
“Apa yang kita lakukan berpijak pada hukum yang diputuskan organisasi, dalam hal ini Lembaga Bahsul Masail,” terang KH Abdul Hakim Mustofa, Minggu (12/7/2020).
Bagi mereka yang terlanjut ikut Auto Gajian, KH Abdul Hakim Mustofa meminta agar bisa berpikir.
PCNU mengajak menghindari perbuatan yang salah, baik berdasar fiqih maupun aturan pemerintah.
• Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi
• New Normal Tulungagung, Puskesmas Penyangga Covid-19 Ditiadakan, Semua Bisa Skrining Pasien Corona
Karena itu, jika ada yang tetap ikut Auto Gajian, semua menjadi tanggung jawab pribadi.
“Dosa biar ditanggung sendiri, kalau ada masalah hukum di kemudian hari tanggung sendiri,” tegas KH Abdul Hakim Mustofa.
KH Abdul Hakim Mustofa meyakini, jika ada jajaran pengurus yang ikut dalam Auto Gajian pasti akan mundur dari arisan berantai ini.
Karena hasil putusan di LBM ini sudah menjadi putusan PCNU.
Bagi yang sudah terlanjur menikmati hasil dari Auto Gajian diminta untuk bertobat.
• Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi
• Pemijat Tunanetra di Kota Kediri Difasilitasi Dinsos Tempat Praktik Pijat Shiatsu, Ada Promo Buka
“Kalau sudah terlanjut dimakan, tobat pada Allah. Nyuwun Ngapuro (minta pengampunan),” ujar KH Abdul Hakim Mustofa.
Diakuinya, setelah adanya fatwa haram ini ada tudingan, para kiai yang memutus tidak memahami sistem Auto Gajian.
Namun menurut KH Abdul Hakim Mustofa, LBM PCNU sudah mengundang Auto Gajian saat proses pembahasan.