Puslitbang Polri Kunjungi Polda Jatim, Bahas Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum di Polsek-polsek
Puslitbang Polri berkunjung ke Polda Jatim. Penelitian pptimalisasi fungsi penegakan hukum di Polsek dalam menjamin pemerataan layanan kepolisian.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri berkunjung ke Polda Jatim.
Kunjungan ini berlokasi di Lobby Tribata, Mapolda Jatim.
Para rombongan disambut Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Drs Sungkono.
Adapun rombongan dari Puslitbang Polri dipimpin langsung oleh Kombes Pol Drs Azis Saputra selaku Ketua Tim Peneliti, beserta anggota tim.
Baca juga: Obat-obatan Ini Harus Ada di Rumah untuk Pertolongan Pertama, Lifepack dan Jovee: Simpan yang Benar
Baca juga: Demi Tingkatkan Produktivitas Petani, Pupuk Kaltim Gagas Program Agro Solution
Tujuan dari kedatangan rombongan Puslitbang Polri ke Polda Jawa Timur kali ini guna melaksanakan Penelitian dan Supervisi tentang "Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian untuk Masyarakat" T.A. 2020 di wilayah Polda Jawa Timur dan jajaran pada tanggal 9 sd 12 November 2020.
"Maksud dan tujuan dari kegiatan penelitian ini sendiri adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi, serta masukan dari anggota Polri terkait dengan Optimalisasi fungsi penegakan hukum di Polsek dalam menjamin pemerataan layanan kepolisian untuk masyarakat," kata Azis, Senin, (9/11/2020).
Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada anggota Reskrim dan wawancara mendalam kepada Penyidik/ penyidik pembantu.
Adapun Sasaran dari kegiatan penelitian ini adalah anggota Reskrim, Penyidik , penyidik pembantu di wilayah hukum Jawa timur dengan sampel penelitian yaitu Mapolda Jawa Timur , Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Mojokerto, Polres Jombang, Polrestabes Surabaya.
Pelaksanaan penelitian ini menayangkan company profile Puslitbang Polri.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud