2 Pengedar Narkoba Asal Sampang Diringkus Polisi, 2 Minggu Diincar: 50,95 Gram Sabu Diamankan
Diincar seminggu, duo pengedar narkoba jenis sabu asal Sampang ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan. Polisi amankan 50,95 gram sabu.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Setelah diincar selama seminggu, dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Keduanya ialah Amukti (27), warga, Desa Karanganyar, Kecamataan Ketapang, Sampang dan Dodi A (28), warga, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, Sabtu (7/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00.
Baca juga: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11, Berikut Kriteria & Tips Agar Kepesertaan Tak Dicabut
Baca juga: Guru dan Karyawan Sekolah di Blitar Bakal Dites Swab, Cegah Covid-19 Saat Pembelajaran Tatap Muka
Namun untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini, baru diungkap, Kamis (12/11/2020).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Ninig DPS, didampingi Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKB Bambang Sugiharto, kepada awak TribunJatim.com mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka.
Barang bukti tersebut berupa satu poket plastik klip sisa bekas sabu sebesar 50,95 gram. Sebuah sobekan kertas tisu putih dan sebuah potongan lakban warna kuning.
“Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, barang haram milikya didapatkan dari seseorang dengan cara membeli. Kemudian sabu itu dibawa untuk diantarkan ke calon pembelinya, yang sudah memesan terlebih dahulu. Namun, sebelum terjadi transaksi penjualan, kedua tersangka kami tangkap,” ujar Nining.
Baca juga: Curiganya Polisi Lihat Pria Surabaya Bawa Karung di Malam Hari, Kaget Temukan Tembaga, Fakta Terkuak
Baca juga: Ibu Kejam Tenggelamkan Anak Hidup-hidup, Tujuan Mengerikan, Organ, Ucapan ke Polisi Aneh: Pancuran
Dikatakan, sebelum ditangkap, polisi mendapat informasi jika kedua tersangka ini akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Pamekasan.
Hanya saja, selama ini aparat masih menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya. Sebab saat itu keduanya belum diketahui lokasi mana yang akan dijadikan tempat untu bertransaksi.
Selanjutnya, begitu petugas mendapat informasi jika kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba dengan memilih sebuah rumah di kawasan Desa Konang, Kecamatan Galis, di sebuah rumah kosong, petugas yang hampir seminggu mengincarnya, segera menuju lokasi.
Ketika petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sedang duduk di kursi ruang tengah.
Sementara barang bukti sabu miliknya yang siap diantar ke pemesan ditaruh di atas meja. Sehingga kedua tersangka tidak berkutik dan tidak bisa mengelak. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.
“Dari mana kedua tersangka mendapatkan barang dan sudah berapa lama menjadi pengedar narkoba, masih kami dalami. Atas perbuatan kedua tersangka ini, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Nining.
Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Heftys Suud