Satpol PP Tulungagung Akui Pernah Temukan Pengguna Buku Nikah Siri: Tetap Kami Proses
Di Tulungagung kini ramai beredar buku nikah siri. Satpol PP Tulungagung akui pernah temukan pengguna buku nikah siri. Mereka tetap ditindak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Di Tulungagung kini ramai beredar buku nikah siri.
Buku nikah tak lazim itu mencatat pernikahan siri, bukan pernikahan resmi yang diakui oleh negara.
Biasanya, buku nikah siri itu dipakai sebagai bukti pasangan yang tinggal bersama di rumah kos atau ngontrak bersama.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengakui pernah menemukan buku nikah siri ini.
Buku dengan sampul berwarna hijau itu ditemukan saat razia di rumah kos.
“Ada pasangan yang menunjukkan buku nikah ini. Mereka berasalan sudah sah sebagai suami istri karena sudah menikah siri, dengan bukti buku itu,” terang Genot, panggilan akrabnya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Dinas Pertanian dan Agen Terkait Pupuk Diduga Palsu yang Beredar di Tulungagung
Baca juga: Perangkat Desa Ponorogo Dituntut Mundur Seusai Hamili Janda Hingga 5 Bulan, Kades: Istri Minta Cerai
Buku nikah siri itu didapat dari wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Namun karena buku nikah siri itu bukan dokumen resmi negara, pihaknya tetap melakukan tindakan hukum.
Pasangan yang memegang buku nikah siri tetap diproses, dibawa ke Kantor Satpol PP.
“Yang diakui negara hanyalah buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kami memedomani itu,” tegas Genot.
Pasangan yang memegang buku nikah siri tetap dianggap melanggar Perda.
Baca juga: Buku Nikah Siri Beredar di Tulungagung, Palsu? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Baca juga: Guru dan Karyawan Sekolah di Blitar Bakal Dites Swab, Cegah Covid-19 Saat Pembelajaran Tatap Muka
Mereka dianggap pasangan bukan suami istri, karena tidak bisa menunjukkan dokumen buku nikah keluaran Kemenag.
Sebagai sanksinya, mereka wajib dijemput oleh pasangannya yang sah, atau orang tuanya.
“Untuk membuat efek jera, mereka harus dijemput pasangannya masing-masing. Setidaknya keluarga tahu apa yang dilakukan mereka,” tutur Genot.

Masih menurut Genot, sering kali pasangan yang ditemukan tanpa buku nikah yang sah menantang petugas.
Mereka berlagak sudah resmi dan sudah diketahui oleh keluarga besarnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Selama Libur, GTPP Lakukan Rapid Test ke Pelaku Usaha Wisata Tulungagung
Baca juga: Setelah Ramai, Pupuk yang Diduga Palsu Menghilang dari Tanggunggunung Tulungagung
Namun setelah datang pihak keluarga, terungkap mereka belum ada ikatan pernikahan.
“Makanya kalau ditemukan mereka yang beralasan pasangan sah tanpa surat, tetap kami proses. Selama tidak ada dokumen yang sah, kami bawa ke kantor untuk penyidikan,” pungkas Genot.
Sebelumnya Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung baru tahu beredarnya buku nikah siri setelah dikonfirmasi wartawan.
Plt Kepala Kantor Kemenag Tulungagung, Masngud mengatakan, seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di Tulungagung tidak pernah mengeluarkan surat nikah siri.
Masyarakat diminta waspada, sebab pencatatan pernikahan yang sah dilakukan di KUA dan mendapat buku nikah dari Kemenag.
Editor: Dwi Prastika