Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Aktivis Kampus, IAIN Tulungagung Gelar Sidang Internal

Ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan aktivis kampus, IAIN Tulungagung menggelar sidang internal. Hasil sidang nantinya akan bersifat mengikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Aksi Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara menuntut penuntasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MA, seorang aktivis kampus, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pihak rektorat IAIN Tulungagung melakukan sidang internal, terkait dugaan pelecehan seksual aktivis kampus berinisial MA.

Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Dimensi bersama Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara.

MA diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.

Namun saat ini baru G, mahasiswi terakhir yang nyaris diperkosa MA yang berani melapor.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Tulungagung, Abad Badruzzaman sempat menemui para mahasiswa yang menggelar aksi solidaritas untuk G.

Abad mengatakan, laporan terkait kesusilaan ditangani berdasar Kode Etik Mahasiswa (KEM).

Namun jika sudah masuk ranah pelecehan dan kekerasan seksusal, IAIN Tulungagung belum punya organ yang menangani.

Baca juga: Kisah G, Mahasiswi IAIN Tulungagung yang Mengadu Hampir Diperkosa Aktivis Kampus

Baca juga: 42 SD Ponorogo Diusulkan Buka Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Hanya untuk Siswa Kelas 4, 5 dan 6

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) untuk segera merilis dan disahkan rektor, peraturan rektor untuk penanggulangan dan pencegahan pelecehan seksual," terang Abad, Senin (16/11/2020).

Lanjutnya, laporan G sudah pernah disidang di tingkat Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH).

Namun karena tidak ada titik temu, kasus ini diambil alih rektorat.

Abad meminta waktu untuk melaksanakan sidang, untuk merumuskan kasusnya, materi pelanggaran hingga memutuskan hukuman untuk pelaku.

"Kami merumuskan perkara berdasarkan KEM. Namun jika berkembang bisa masuk ke yang lain," sambung Abad.

Baca juga: KPU Kota Blitar Dapat Kiriman 119.888 Lembar Surat Suara untuk Pilwali Blitar 2020

Baca juga: UPDATE CORONA di Madiun 16 November, 1 Pasien Meninggal, Sempat ke Yogyakarta Hadiri Acara Keluarga

Sebelumnya G merasa menjadi korban viktimisasi.

Selain dipojokkan dan balik disalahkan, G juga diminta memaafkan MA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved