Cara Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Penuhi 5 Syarat Berikut
Berikut panduan lengkap mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud. Simak!
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji guru honorer.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk subsidi gaji atau BLT guru honorer sebesar Rp 3,6 triliun.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta & Syarat BSU Kemendikbud, Buka Laman di Sini!
Rencananya, pencairan BSU guru honorer akan menyasar 2.034.732 orang.
Terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nadiem Makarim mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Baca juga: Bocor WA Nikita Mirzani ke Gisel Pasca Tonton Video Syur, Syok Tengah Malam, Bahas Pertemanan: Sama

Berikut cara cek penerima BLT guru honorer
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi.
Atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Baca juga: Pakar Kecewa Lihat Klarifikasi Adhietya soal Video Mirip Gisel, Singgung Penanda: Seolah Sana Pelaku
Syarat penerima bantuan
Nadiem Makarim mengatakan, untuk menerima BSU, syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap III Ditransfer, Cek Update Data Penerima
Alokasi 1,8 juta guru honorer
Pemberian BSU guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan 4 Dokumen Wajib Dibawa, Penerima Verifikasi ke Bank
Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Baca juga: Daftar Jenis Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Lengkap Cara Cek Penerima via eform.bri.co.id
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020)
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.
Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul PANDUAN Mendapatkan BLT Guru Honorer, Klik Login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/