Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan Kepabeanan di Gresik

Tim Intelijen dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Hasan Nur Effendi alias Pendi. 

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Terpidana Pendi saat jalani pemeriksaan kesehatan di Kejati Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Hasan Nur Effendi alias Pendi. 

Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, (17/11/2020) kemarin pada pukul 19.25 WIB. Berlokasi di Desa Kedung Rukem, Benjeng, Gresik

Terpidana Pendi tak bisa berkutik saat ditangkap di kediamannya itu. Eksekusi ini berdasarkan putusan MA No : 630/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan yang mana Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000  sub 6 bulan penjara. 

Baca juga: Ahli Hukum Bicara Soal Penyangkalan Gisel, Ada Peringatan Besar Soal Nasib: Penyidik Punya Cara

Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Suami Syok Lihat USG & Minta Cerai Istri yang Hamil, Alasan Tak Masuk Akal

Baca juga: Seruan Boikot Produk Perancis Tak Terjadi di Lamongan

“Awalnya tim mendapatkan informasi adanya buronan tersebut. Ia ditangkap saat bersembunyi di lantai 2 rumahnya,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu, (18/11/2020). 

Kemudian, terpidana elan dilakukan langsung dibawa menuju Kejati Jatim untuk dilakukan Rapid Test. 

“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tandas Anggara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved