Masyarakat Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Bisa Lewat Aplikasi
Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Kini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kanwil untuk melapor. Bisa melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun satker lain di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim.
Hal ini setelah Dirjen HAM Mualimin Abdi mengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Pengukuhan dilakukan secara simbolis yang diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sedangkan lainnya mengikuti kegiatan via teleconference.
Menurut Mualimin, pelayanan publik berbasis HAM adalah sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.
Tidak itu saja, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja.
Baca juga: Jambret Jalan Margomulyo Beraksi Lagi, Pasutri Jadi Korban, Alami Kerugian Hampir Rp 5 Juta
Baca juga: Gelar Silaturrahmi dengan KIai Sepuh Se-Jatim, Kapolda Jatim Akui Berat Tinggalkan Jatim
Baca juga: BREAKING NEWS: Penambang Batu Tulungagung Tertimbun Longsoran Tebing, Pencarian Masih Berlangsung
Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.
"Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," jelasnya, Rabu, (18/112020).
Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum.
Dia mengatakan kunjungannya hari ini sekaligus ingin memastikan apakah Kanwil Jatim telah mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan tusinya selama ini.
"Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM.
"Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi," pungkasnya.