Pakai Sabu untuk Dongkrak Stamina Pasang Plafon, Pria Sampang Pasrah Dibui Sepulang dari Malaysia
Pria warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang kepergok memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. Masuk bui sepulang dari Malaysia.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Sementara tersangka, Muhdor (45) mengaku, pekerjaan memasang plafon itu dirasanya sangat berat sehingga terpaksa menggunakan barang haram tersebut.
"Terus terang saya ini pemakai, karena saya ketika bekerja kalau tidak memakai itu (sabu) kurang sehat, kurang bergairah, pekerjaan plafon ini berat," katanya.
Ia menambahkan, untuk barang yang disimpannya di dalam besi horden tersebut merupakan barang sisa yang sebagiannya sudah digunakannya ada Kamis malam.
"Biasanya saya kalau beli seperapat saja, harganya sekitar Rp 250 ribu dan saya memakai sejak lima bulan yang lalu karena saya baru pulang dari Malaysia dan tidak tahu pengalaman di Sampang," terangnya.
Setelah diamankan, pihaknya mengaku menyesal karena sudah meninggalkan lima keluarganya, istri dan anak-anaknya, termasuk ibunya.
"Setelah seperti ini saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," sesalnya.
Untuk diketahui, Muhdor terancam pasal Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Heftys Suud