Berita Viral
VIRAL Kisah Pilu Sopir Disiksa Pegang Besi Panas, Bermula Tuduhan 'Bercinta', Hukum Adat Bertindak
Nasib pilu sopir disiksa pegang besi panas mendadak viral di media sosial. Simak fakta selengkapnya.
Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.
Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat.
Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.
Baca juga: Nikita Mirzani Umbar Info Silsilah Keluarga Habib Rizieq, Nyai Tak Takut, Gue Bukan Rakyat Jelata
Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat.
Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.
Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.
Setelah dibakar, besi taruh pada lembaran daun sembari membaca mantra adat.
Setelah itu, besi panas yang dibungkus daun itu diletakkan di tangan tertuduh.
Baca juga: Arya Saloka Bongkar Nasib Aldebaran Ikatan Cinta, Bantah Tak Diganti, Suami Putri Anne: Tetap Ada
Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu.
Setelah tertuduh selesai, pelapor juga harus melakukan hal serupa.
“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).
Viktor mengaku tak menghadiri pelaksanaan ritual adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot itu.
Ia tak hadir karena tidak menyetujui pelaksanaan ritual tersebut.
Sebab, ia menilai ritual adat itu dilaksanakan tanpa dasar hukum yang tertuang dalam rancangan Peraturan Desa Baomekot tentang adat.