Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Empat Tahanan Polres Lumajang Kabur dari Penjara, Tinggalkan Sepucuk Surat: Numpang Lewat Kami Rindu

Empat tahanan Polres Lumajang yang kabur dari penjara tinggalkan sepucuk surat: numpang lewat kami rindu keluarga. Satu napi tertangkap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN JABAR
Ilustrasi napi kabur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sebanyak empat tahanan Polres Lumajang kabur dari penjara. 

Keempat tahanan kasus narkoba itu kabur setelah menjebol tembok penjara dan tembok rumah warga.

Diketahui, para napi meninggalkan sepucuk surat alasan mereka kabur.

"Maaf numpang lewat kami rindu keluarga," begitu isi surat yang ditinggalkan para napi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, surat tersebut diletakan di lantai rumah warga yang dibobol, dan diselipkan di dalam tumpukan baju tahanan.

Baca juga: Empat Napi Narkoba di Lumajang Kabur, Jebol Tembok Penjara dan Dinding Rumah Warga

Baca juga: Lumajang Jadi Satu-satunya Zona Merah di Jatim, Satgas Covid-19 Siagakan Operasi Yustisi Lebih Ketat

Sebelumnya diberitakan, dari empat tahanan yang kabur, pada Jumat (20/11/2020) sore, salah satu tahanan bernama Ahmad Afandi berhasil diamankan kembali.

Polisi menangkapnya di kawasan Jatiroto saat tahanan tersebut berniat pulang ke rumahnya di Jember.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya, yang diduga masih berada di Lumajang dan sekitarnya.

"Kami melakukan pengejaran termasuk menyelidiki apakah ada anggota kami atau pihak luar yang terlibat atau tidak," pungkasnya, Sabtu (21/11/2020).

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: 6 Tiang Listrik di Lumajang Ambruk hingga Timpa Mobil, Manager PLN: Belum Bisa Pastikan Penyebab

Baca juga: Sering Sebabkan Kecelakaan, Jalan Rusak di Bondowoso Diperbaiki, Puluhan Warga Bahu-membahu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved