Gasak Ponsel di Toko, Maling di Tulungagung Malah Jual Hasil Curian ke Pacar Anak Korban
Setelah gasak ponsel di toko, maling di Tulungagung malah jual hasil curian ke pacar anak korban, tak berkutik kala dibekuk.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Minah (46), warga Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, bergegas ke warungnya, saat mendengar suara sepeda motor, Sabtu (21/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pemilik toko yang sedang mencuci pakaian di belakang, mengira ada orang yang akan belanja.
Namun saat tiba di toko yang ada di bagian depan rumahnya, ia melihat pemotor yang melaju menjauh.
Curiga dengan gelagat orang itu, Minah memeriksa ponsel pintarnya yang sedang dicharger di meja toko.
Benar saja, alat komunikasi itu tidak ditemukan di tempatnya.
“Saat itu korban bukan saja kehilangan ponsel, ada empat slop rokok Dua Dewi juga hilang. Rokok itu ada di etalase toko,” terang Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto.
Minah kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru.
Baca juga: Proses Otopsi Terduga Korban Pembunuhan Tulungagung Selesai, Banyak Luka di Bagian Kepala
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang sempat dilihat Minah, yang dicurigai sebagai pencuri ponsel.
Sampai kemudian sebuah konter ponsel di dekat Taman Makam Pahlawan menerima penjualan ponsel tanpa dusbook.
“Di konter ponsel itu pacar anak korban bekerja. Dia sempat memeriksa nomor IMEI ponsel itu,” sambung AKP Siswanto.
Ternyata nomor IMEI ponsel itu sama persis dengan ponsel milik Minah.
Namun si penjual mulai curiga, karena ponselnya diperiksa dengan teliti.
Dia kemudian merebut ponsel itu dan bergegas pergi.
Baca juga: UPDATE CORONA di Tulungagung Jumat 20 November, 1 Bidan Meninggal, Sempat Mengeluh Batuk dan Sesak
“Saksi saat itu mencatat nomor polisi sepeda motor yang dipakai terduga pelaku. Bahkan wajahnya juga sempat difoto,” ungkap AKP Siswanto.
Polisi kemudian melacak sepeda motor Yamaha Mio AG 2235 RBX warna putih yang dipakai orang itu.
Polisi berhasil memastikan, sosok yang diduga mencuri ponse Minah adalah Bintang Widiyatmoko (38), sama-sama warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Tanpa perlawanan, Bintang ditangkap pada pukul 21.00 WIB, di dekat rumahnya.
“Kami sita ponsel milik korban yang sudah di-reset factory. Juga sepeda motor yang dipakai terduga pelaku beraksi,” sambung AKP Siswanto.
Baca juga: Penambang Tulungagung yang Dilaporkan Hilang Diduga Tertimbun Batu Ukuran Raksasa
Berdasar keterangan para saksi dan barang bukti yang didapat, penyidik telah menetapkan Bintang sebagai tersangka.
Kepada penyidik, Bintang mengaku tidak berniat mencuri.
Saat itu ia datang ke toko milik Minah dengan maksud menawarkan sabun.
Namun saat itu Minah tidak ada di tokonya, bahkan saat dipanggil berulang kali Minah tidak kunjung keluar.
Bintang lalu melihat ponsel milik Minah di meja, niat jahat itu muncul.
Bintang mengambil ponsel itu serta empat slop rokok yang ada di etalase.
“Dia sempat menjual ponsel curian itu di konter Tridente, tapi ditolak karena tidak dilengkapi dengan dusbook,” tutur AKP Siswanto.
Dari catatan kepolisian, Bintang pernah mencuri laptop pada tahun 2010 di wilayah hukum polsek kota.
Kini polisi tengah mengambangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan Bintang beraksi di tempat lain.
Editor: Dwi Prastika