Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inovasi Pemkot Surabaya dalam Pelayanan Adminduk, Integrasikan dengan Pengadilan Negeri

Inovasi Pemkot Surabaya dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), integrasikan dengan pengadilan negeri.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelayanan di Dispendukcapil Surabaya kini terintegrasi dengan pengadilan negeri dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, Senin (23/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil Surabaya kini terintegrasi dengan pengadilan negeri dalam hal pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan pengadilan negeri.

"Pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali ( Tri Rismaharini ) dengan pengadilan negeri,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Pelayanan itu di antaranya terkait perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, dan perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran. 

Selain itu, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

Baca juga: Dihadiri Risma, Kadin Surabaya Gelar INAPRO Expo 2020, Momentum Kebangkitan Ekonomi

Baca juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Gencarkan Sosialisasi: Program GN Lingkaran untuk Pekerja Rentan

"Kemudian perkawinan antarumat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” terangnya. 

Untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi pengadilan negeri tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id, pemohon mengisi identitas diri. 

“Dan menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan. Di website sudah ada tulisannya, kemudian kita proses,” tambahnya. 

Baca juga: Beberapa Sekolah di Surabaya Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ingat Pesan Ibu: Terapkan Prokes Ketat

Baca juga: Guru SD dan SMP di Surabaya Harus Kembali Ngantor Mulai Besok, Persiapan Sekolah Tatap Muka

Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal sidang yang ditentukan.

Apalagi, hakim yang datang ke Siola bukan lagi pemohon yang datang ke kantor pengadilan negeri seperti sebelum-sebelumnya.

"Tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan," ungkapnya. 

Agus Imam Sonhaji menjelaskan, sebelumnya telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik Siola. Itu merupakan soft launching.

Di momen tersebut, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan.

Baca juga: Ini Rincian Besaran UMK Jawa Timur 2021 Masing-masing Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi

Baca juga: Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Surabaya, KPK Ingatkan Soal Kewajiban

Di antaranya yaitu terkait perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antarumat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved