Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Surabaya, KPK Ingatkan Soal Kewajiban
Pengembang perumahan di Surabaya diminta untuk segera mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkot.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengembang perumahan di Surabaya diminta untuk segera mempercepat penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkot.
Sebab, saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos tersebut.
Ketentuan penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Surabaya agar mempercepat penyerahan kepada Pemkot.
"Padahal itu kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan, dan kalau sudah diserahkan kewajiban dari pemerintah daerah untuk bagaimana memelihara," kata Kepala Koordinator Wilayah 6 KPK, Didik Agung Widjanarko saat ditemui usai rapat bersama di Balai Kota, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: VIRAL Ibu Ambruk di Hari Pertunangan Anak, Ajal Menjemput Sebelum Melihat, Keinginan Terakhir: Foto
Baca juga: Nasib Apes Valentino Rossi di Latihan Bebas MotoGP Portugal, Alami Crash Hingga Ganti Motor
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota itu, dihadiri pula oleh para pengembang perumahan yang ada di Kota Surabaya.
Didik mengatakan, pihaknya memang berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi agar kedua pihak, yaitu Pemda maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.
Sebab, terkadang kendala yang paling banyak itu memang tidak bertemunya pemahaman antara Pemda dan pihak pengembang.
Sebab, jika fasum yang seharusnya milik Pemda itu tidak diserahkan. Bisa saja disalahfungsikan atau bahkan dijual atau tidak terpelihara dengan baik.
"Hal itu bisa merugikan masyarakat," ujarnya.
Di Surabaya, hingga saat ini baru ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang di kota pahlawan.
"Kita berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan. Dan Pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Kediri Siapkan Pendekatan Berbasis Komunitas
Baca juga: UMK 2021 Jawa Timur Belum Diumumkan, Kadisnaker Sebut Akan Diungkap Senin Depan
Jika tidak diserahkan sesuai ketentuan, Didik menyebut bisa saja pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan yang mengikat.
"Bahwa apabila tidak dilaksanakan, mungkin ada sanksi administrasi kemudian ada sanksi hukuman kurungan, kalau Perda kan sampai itu," ujar mantan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan itu.