Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bobol Toko Majikannya Sendiri, Warga NTT Diadili di PN Surabaya, Akui untuk Beli Perabotan Rumah

Demi bisa membeli perabotan rumah tangga, warga NTT nekat bobol toko majikannya sendiri di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Benyamin (paling bawah) saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi bisa membeli perabotan rumah tangga, terdakwa Benyamin Nomleni nekat bobol toko majikannya sendiri. 

Warga NTT ini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi Santi Wijaya, warga Pantai Mentari dan saksi korban pemilik ruko Bing Hendrata warga Perum Pantai Mentari Blok P no 3-A Surabaya. 

Saksi Bing mengatakan, terdakwa sempat mencuri tiga kali di ruko miliknya. Akibat perbuatannya usahanya tersebut mengalami  kerugian materil senilai Rp 37 juta. 

“Sudah tiga kali dia pak, tapi yang ketiga dia gagal bobol uang saya. Pertama dan kedua dia berhasil,” ujar Bing di persidangan, Selasa (23/11/2020). 

Baca juga: Pilih Jual Sabu Setelah Kena PHK, Pria di Surabaya Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Baca juga: 4 Bulan Beroperasi di Gresik dan Mojokerto, Sindikat Peredaran Gula Rafinasi Terbongkar di Lamongan

Warga yang kos di Jalan Bulak Rukem ini mengambil uang milik Bing dengan cara memotong ujung rumah kunci brangkasnya dengan gergaji besi. 

Alhasil uang Rp 32 juta miliknya raib digondol benyamin. Yang kedua, Benyamin melakukannya lagi, Dia menyelinap masuk ke ruangan brangkas milik Bing di lantai dua rukonya. 

“Dia menyamar sebagai pembeli. Saat itu uang pecahan Rp 2000 ribuan totalnya Rp 5 juta saya taruh bangkas sama ada rokok satu slop, total Rp 120 ribu. Hilang,” tuturnya.

Disamping itu, mantan majikan terdakwa, Santi Wijaya menjelaskan kalau dia sempat ketahuan mencuri boks 19 buah Kennel Box (kandang hewan) milik bosnya. 

Santi baru sadar ketika melihat kamera CCTV di rumahnya, terdakwa terlihat menggotong beberapa Kennel Box ke luar rumah tanpa ada perintah darinya. 

Baca juga: Viral Video Pickup di Lumajang Terperosok ke Jurang, 2 Penumpang Terpental, Sopir Ikut Terguling

“Awalnya hilang delapan box, kemudian satu box, terakhir 10 box itu saya tahu sendiri. Ngakunya kardus kosong yang digotong, nggak tahunya isi Kennel Box,” kata Santi. 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Benyamin mengakuinya. Ia mencuri uang dan kennel box tersebut untuk dijual kembali. 

Uang dan hasil penjualan itu Ia gunakan untuk membeli beberapa perabotan rumah tangga. 

“Keterangannya benar yang mulia, saya yang mencuri tersebut,” ucap Benyamin. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved