Edhy Prabowo Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, Jokowi Kini Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan telah terima surat penunjukkan tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan suap, kini Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri KKP Ad Interim.
Penujukkan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Terkait kabar penangkapan Edhy Prabowo tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim.
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan telah terima surat penunjukkan tersebut.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi, seperti diberitakan Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) sebelumnya, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Terekspos Gaya Hidup Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang Ditangkap KPK, Kariernya Tak Main-main
Baca juga: Arti Kata Benur Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyebab Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim juga disampaikan lewat Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Diketahui, Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.
Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Sosok Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Jadi DPR Buat Bantu Suami Berkarier
Baca juga: Profil-Biodata Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK, Kebijakannya Pernah Kontroversi
Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu malam.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini."
"EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Baca juga: Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Surabaya, KPK Ingatkan Soal Kewajiban
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, Tim KPK Hadir di Nganjuk
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim