Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Sosialisasikan UMK Kota Batu 2021, SPSI Kota Batu Ungkap Kekecewaan

Pemkot melakukan sosialisasikan UMK Kota Batu 2021, SPSI Kota Batu ungkap rasa kekecewaan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kota Batu bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi nilai UMK Kota Batu 2021 di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11/2020).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Naker Kota Batu bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi nilai UMK Kota Batu 2021 di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11/2020).

Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengungkapkan, sosialisasi itu mengundang semua pihak yang bersangkutan.

"Terdiri atas Apindo, serikat pekerja, Dewan Pengupahan, serta hampir dari 90 perwakilan perusahaan yang antusias datang. Selain itu, juga dapat dukungan dari Provinsi Jawa Timur serta pengawas dari Provinsi Jawa Timur," terangnya, Rabu (25/11/2020).

Adiek mengatakan, sosialisasi penting dilakukan agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas. Serta menjadi kolaborasi bersama dari provinsi, Pemkot Batu, serta pelaku usaha di Kota Batu.

"Untuk besaran nominal UMK Kota Batu 2021, seperti yang sudah kita ketahui bersama berdasarkan surat penetapan dari Gubernur Jawa Timur terdapat kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun lalu. Penetapan itu menjadi hak prerogatif gubernur," jelasnya.

Dalam sosialisasi itu juga muncul pertanyaan dari pelaku usaha mengenai, bagaimana jika tak bisa memenuhi upah sesuai yang telah ditentukan. Dijelaskan Adiek, terdapat Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pengusaha dan tenaga kerja. Dalam SE itu terdapat peraturan bahwa pemberi kerja dan penerima kerja harus ada kesepakatan pengupahan terlebih dahulu terkait pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Baca juga: Harga Tiket Masuk Bukit Teletubbies Batu, Wisata Hits Instagramable, Cocok Buat Santai Melepas Penat

"Yang berarti dalam pandemi Covid-19 ini perusahaan tak berjalan secara normal. Maka penetapan UMK bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Itu karena di masa pandemi seperti saat ini terdapat perusahaan yang operasionalnya tak berjalan 100 persen," jelasnya.

Namun bagi perusahaan yang dianggap mampu untuk melakukan pembayaran penuh sesuai UMK, diharapkan melakukan pembayaran secara normal. Jika hal itu tak dijalankan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Andie Indrianto menjelaskan terkait penangguhan. Sesuai UU No 11 Tahun 2020,  amaran dari UU tersebut menyatakan sudah tak ada penangguhan lagi saat ini.

"Hal itu dikarenakan, pasal yang mengatur penangguhan pengupahan itu sudah tidak ada. Sebagai gantinya di undang-undang tersebut juga mengatur pasal sanksi. Mulai dari denda dan pidananya," kata dia.

Baca juga: Sampah Medis di Kota Batu Meningkat Imbas Pandemi Covid-19, Tiap Hari Ada 100 Kilogram

Sementara itu Sekretaris Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batu, Nur Asmaidarani menerangkan, penangguhan sebenarnya sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan masa pandemi yang masih berlangsung sehingga pembatasan fasilitas di perusahaan. Terutama pada usaha pariwisata. 

“Boombing vacation memang tapi karena ada pembatasan jadi tidak semua fasilitas di perusahaan wisata bisa dimaksimalkan,” paparnya.

Menurutnya, meski ada pembatasan namun fasilitas listrik di hotel dioperasionalkan secara penuh. Oleh sebab itu, Apindo berwacana akan membuat perjanjian kerja sama antara pihak pemberi upah dengan pekerja terkait pengupahan.

“Khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang belum bisa beroperasional secara maksimal,” imbuhnya.

Baca juga: Kota Malang Raih Peringkat Tiga Pengendalian Inflasi se-Jawa dan Bali: Fase Kritis Pandemi Berakhir

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved