Pilkada Tuban
Bupati Tuban Minta ASN Netral Meski Punya Hak Pilih, Melanggar Siapkan Sanksi Pecat
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian bagi Bupati Tuban, Fathul Huda, menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian bagi Bupati Tuban, Fathul Huda, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.
Bahkan, untuk menjaga marwah dari para abdi negara tersebut, Bupati bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Sullamul Hadi, menandatangani perjanjian kerja sama Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Meski dituntut netral, aparatur Pemkab Tuban memiliki hak politik untuk memilih," kata Bupati seusai penandatanganan di ruang Setda, Jumat (27/11/2020).
Mantan Ketua PCNU Tuban itu menegaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: 591 Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda, 4 Tempat Usaha di Kediri Ditutup
Baca juga: Tragedi Mantan Pacar Maradona Ditolak Masuk Rumah Duka, Tangisan Pecah: Hanya Luka, Menyakitkan
Aparatur Pemkab Tuban yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembinaan, hingga pemecatan.
Hal ini sebagai wujud dari pada pengabdian terhadap bangsa dan negara, menjunjung tinggi profesionalitas sebagaimana yang sudah diatur.
"Semua ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku, jika melanggar ada sanksinya sampai pemecatan," pungkasnya.
Baca juga: Terjadi Ledakan Kasus Covid-19, Desa Rejoagung Tulungagung Mengandalkan Relawan
Baca juga: Kisah Viral Wanita Nikahi Pria Sama 2 Kali, Momen Resepsi Haru, Takdir Tuhan Siapa Menyangkal?
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Tuban pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satunya adalah upaya pencegahan dalam rangka mewujudkan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk tindak lanjut dari pelanggaran ASN, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan ke Pemkab Tuban.
"Kalau ada temuan pelanggaran oleh ASN saat Pilkada kami hanya menyampaikan, untuk sanksi kewenangan Pemkab Tuban," tegasnya. (SURYA/M Sudarsono)
Editor: Pipin Tri Anjani