Pilkada Tuban
Antisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada Tuban 2020, Semua Elemen Lakukan Berbagai Upaya Pencegahan
KPU Tuban sudah mengimbau secara tertulis kepada masing-masing paslon dan tim pemenangan untuk menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kampanye.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu.
Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ( virus Corona ) berbeda dengan pelaksanaan sebelum-sebelumnya.
Penyelenggara diminta mempersiapkan segala aturan agar tidak terjadi klaster virus Corona, yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya agar tidak terjadi klaster Covid-19.
Jajaran badan adhoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban TPS, wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk rapid test.
KPU juga sudah mengimbau secara tertulis kepada masing-masing paslon dan tim pemenangan untuk menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan kampanye.
Baca juga: Datang Langsung ke Tuban, Ganjar Pranowo Ajak Kader Banteng Menangkan Pasangan Setianegara
Bahkan, dalam setiap kegiatan pihaknya selalu melibatkan dan menginformasikan kepada Satgas Pencegahan Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan untuk jajaran KPU sudah dilakukan, imbauan kepada paslon juga sudah, termasuk untuk tatap muka dan dialog maksimal 50 orang yang hadir. Calon juga sudah ada yang melakukan kampanye virtual atau online," ujarnya, Minggu (29/11/2020).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M Arifin menyatakan, bagi calon yang melanggar protokol kesehatan bisa diberi peringatan tertulis hingga sanksi lanjutan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Untuk temuan pelanggaran protokol kesehatan sementara ada di lima kecamatan, yaitu Tuban, Rengel, Tambakboyo, Jenu, Palang. Namun rata-rata dilakukan tim paslon.
Baca juga: Jika Cuaca Buruk, Jembatan Glendeng Penghubung Tuban-Bojonegoro Bisa Ditutup Total
Senada dengan M Arifin, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menambahkan, pihaknya juga mengimbau atau melakukan pencegahan dini agar para paslon tidak melanggar protokol kesehatan.
Seperti memberi surat imbauan, evaluasi tim paslon kabupaten, koordinasi saat pelaksanaan kegiatan kampanye dengan tim paslon, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Selain itu surat pemberitahuan kepada kepolisian dan gugus tugas terkait rekomendasi kegiatan agar taat protokol kesehatan.
"Temuan pelanggaran protokol kesehatan rata-rata dilakukan tim paslon, kita sudah ingatkan. Yang melanggar sudah kita berikan surat peringatan," beber Sullamul Hadi.