Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perda Parkir Kota Batu yang Baru Bakal Berlaku Efektif di 2021, Dishub Perbaiki Manajemen Parkir

Perda parkir Kota Batu akan diberlakukan efektif pada 2021. Dinas Perhubungan Kota Batu tata kesan sebagai tujuan wisata.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
SURYA/BENNI INDO
Para jukir mengikuti sosialisasi terkait Perda dan teknis penertiban parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BATUPerda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan telah ditetapkan, namun baru akan diberlakukan efektif pada 2021.

Regulasi ini menggantikan Perda parkir sebelumnya, yakni Perda Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan.

Perda baru ini diyakini bisa meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.

Baca juga: Bermimpi Jadi Pelatih Profesional, Bek Persela Novan Setya Sasongko Berniat Ikuti Kursus Kepelatihan

Baca juga: Arti Mimpi Dikejar Singa, Tak Melulu Pertanda Buruk, Bisa Bermakna Kesuksesan dan Dapat Pacar Baru

Selain itu, Perda baru juga berpengaruh pada penataan kantong parkir.

Dinas Perhubungan Kota Batu akan menata parkir agar kesan Kota Batu sebagai tujuan wisata teringat baik bagi wisatawan

Untuk itu, penataan lokasi parkir juga harus diikuti dengan pembinaan kepada juru parkir atau Jukir.

Di Kota Batu, terdata ada 300 juru parkir yang resmi.

Kadishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, para Jukir telah mendapat sosialisasi terkait Perda yang baru.

Baca juga: Cerita Santalia Tanggung Jawab Teruskan Honda SJM, Diremehkan: Tak Malu Lakukan Pekerjaan Laki-laki

Baca juga: 2 Bocah Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Dekat Bukit Jamur, Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Tujuannya, agar para jukir mengerti dan memahami isi Perda, terlebih bisa menjalankan instruksi yang ada di dalam Perda.

"Untuk kedepannya kami berharap juru parkir di Kota Batu bisa semakin profesional. Mulai dari pelayanan harus baik dan sopan. Jika kedua hal itu tak diterapkan dengan baik bisa merusak citra Kota Batu sebagai kota wisata," ujar Imam, Selasa (1/12/2020).

Target perolehan retribusi parkir di tahun 2021 dinaikkan seiring dengan diberlakukannya Perda nomor 3 tahun 2020 itu. Target parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. 

Diatur pula skema pembagian perolehan retribusi parkir sebesar 60:40. Antara jukir dan dinas pengelola, yakni Dishub Kota Batu.

Sebelumnya, di tahun 2020 ini, target perolehan retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan berpatokan pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.

Dalam perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2000. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5000 sampai Rp 10 ribu.

Sedangkan dalam perda baru ada kenaikan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000.

Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu.

"Oleh sebab itu dengan target yang luar biasa itu kami akan bekerja keras semaksimal mungkin. Dengan tujuan, target itu bisa tercapai. Maka dari itu regulasi yang ada dan telah disosialisasikan ini benar-benar bisa ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Imam, kedisiplinan para jukir juga harus ditegakkan. Serta harus memiliki sifat profesionalisme yang tinggi. Untuk para jukir yang masih tak menaati peraturan atau masih saja nakal. Maka akan langsung dilakukan pembinaan. Jika melalui pembinaan masih saja diulangi, sudah pasti akan diganti dengan jukir lain.

Penulis: Benni Indo

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved