Pilkada Blitar
Akun Media Sosial Tim Paslon Pilwali Blitar 2020 Diminta Dinonaktifkan Saat Masa Tenang
Di masa tenang kampanye, akun media sosial tim paslon Pilwali Blitar 2020 diminta untuk dinonaktifkan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Masa tenang menjelang pemungutan suara Pilwali Blitar 2020 berlangsung selama tiga hari, mulai 6-8 Desember 2020.
Semua alat peraga kampanye (APK) harus bersih termasuk akun media sosial tim pasangan calon (paslon) diminta untuk dinonaktifkan pada masa tenang.
"Semua APK mulai spanduk, poster, baliho, maupun mobil branding harus dibersihkan di masa tenang," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, kata Rangga Bisma Aditya, kegiatan sifatnya kampanye di media sosial juga dilarang.
Dia meminta tim pasangan calon untuk menonaktifkan akun media sosial yang didaftarkan di KPU.
Baca juga: Bukan di Sekolah, Dua Siswa SMAN 1 Kota Blitar Positif Covid-19 Terpapar dari Orang Tua
Baca juga: Hasil Sortir dan Pelipatan, KPU Kekurangan 1.893 Lembar Surat Suara Pilwali Blitar 2020
"Kalau masih ada APK dan kegiatan kampanye di akun medsos selama masa tenang, kami dan Bawaslu akan memberikan sanksi," ujarnya.
Rangga Bisma Aditya mengatakan, pembersihan APK menjadi kewajiban masing-masing tim pasangan calon.
Tetapi, kalau masih ada APK di masa tenang, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP akan membersihkannya.
Baca juga: Polres Blitar Kota Bekali Personel APD & Vitamin Jelang Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak
Baca juga: PJs Bupati Blitar Dorong Ponpes dan Santri Berwirausaha untuk Ketahanan Ekonomi di Masa Pandemi
"Kami melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder dan Pemkot Blitar terkait teknis menghadapi masa tenang," katanya.
Dikatakannya, semua APK di pinggir jalan dan posko pasangan calon harus dibersihkan pada masa tenang.
Kecuali, pemasangan APK di sekretariat masing-masing pasangan calon masih diperbolehkan pada masa tenang.
"Atribut kampanye yang di pasang di halaman rumah maupun teras yang masih terlihat publik juga harus dibersihkan pada masa tenang," ujarnya.
Baca juga: Tertimpa Patahan Dahan Pohon Beringin Alun-alun, Pemotor di Kota Blitar Alami Patah Kaki
Baca juga: Dua Siswa Positif Covid-19, Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka SMAN 1 Kota Blitar Dihentikan Sementara
Seperti diketahui, pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Blitar 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020). Ada dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilwali Blitar 2020.
Kedua pasangan calon, yaitu, pasangan nomor urut satu, Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto dan pasangan nomor urut dua, Santoso-Tjutjuk Sunario.
Editor: Dwi Prastika