Pilkada Blitar
Hasil Sortir dan Pelipatan, KPU Kekurangan 1.893 Lembar Surat Suara Pilwali Blitar 2020
Dari hasil sortir dan pelipatan, diketahui KPU kekurangan 1.893 lembar surat suara untuk Pilwali Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar masih kekurangan sebanyak 1.893 lembar surat suara Pilwali Blitar 2020.
Kekurangan sejumlah surat suara diketahui dari hasil sortir dan pelipatan yang dilakukan KPU Kota Blitar pada Jumat (27/11/2020) dan Sabtu (28/11/2020).
"Hasil sortir dan pelipatan ada kekurangan 1.893 lembar surat suara. Tapi data itu belum resmi karena belum rapat pleno," kata Kasubag Umum Sekretariat KPU Kota Blitar, Chrisetyo Widyaksono, Minggu (29/11/2020).
Chrisetyo Widyaksono mengatakan, jumlah total kebutuhan surat suara di Pilwali Blitar 2020 sebanyak 119.888 lembar.
Jumlah itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan, dan 2.000 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Dinyatakan Reaktif Covid-19, 7 KPPS dan Linmas Pilwali Blitar 2020 Akan Jalani Tes Swab
Baca juga: Disperindag Blitar Raih Penghargaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Terbanyak Kedua Se-Jatim
Setelah dilakukan sortir, KPU hanya menerima sebanyak 118.554 lembar dari total kebutuhan surat suara sebanyak 119.888 lembar.
"Ada kekurangan kirim surat suara sebanyak 1.334 lembar," ujar Chrisetyo Widyaksono.
Sedang dari hasil sortir, kata Chrisetyo Widyaksono ditemukan surat suara rusak sebanyak 559 lembar.
Dengan begitu, jumlah total kekurangan surat suara baik dari kurang kirim dan kerusakan sebanyak 1.893 lembar.
"Kami akan mengajukan penggantian dari kekurangan kirim surat suara dan surat suara rusak. Tapi, sebelumnya, kami akan melakukan rapat pleno dulu," katanya.
Baca juga: 15 Napi LP Kelas IIB Blitar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jadi Klaster Baru di Kota Blitar
Baca juga: 6 Orang Satu Keluarga di Blitar Diduga Keracunan Seusai Santap Oseng-oseng Jamur dan Udang
Menurutnya, temuan surat suara rusak itu berupa kertas surat suara robek, cetakan pada surat suara tidak merata, dan warna tidak sesuai spesifikasi.
"Surat suara rusak itu akan kami kembalikan ke percetakan," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika