Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Sabu dalam Alquran, Pria di Surabaya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pria di Surabaya dihukum delapan tahun penjara, ianggap terbukti menyembunyikan sabu di dalam kitab suci Al-Quran

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Slamet saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ulah terdakwa Slamet Riyadi alias Siri diganjar tuntutan penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati. 

Ia dianggap terbukti menyembunyikan sabu di dalam kitab suci Alquran. Pria 45 tahun itu menyimpan sabu sebanyak tiga poket dengan berat 0,35-0,40 gram. 

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Melalui pengacaranya, Umar Said, terdakwa Slamet memohon keringanan kepada majelis hakim. 

Umar menganggap kliennya ini seyogyanya dihukum rehabilitasi. 

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Jember Meningkat, Satgas Ingatkan: Jangan ke Faskes Ketika Kritis

Baca juga: Kelompok Remaja Tanggung di Surabaya Bikin Sajam Sendiri Buat Tawuran, Saling Tantang di Medsos

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar saat bacakan nota pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12/2020). 

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” terangnya seusai persidangan. 

Menanggapi pembelaan tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Baca juga: Yamana NMax Adu Banteng dengan Honda PCX, Pengendara Tewas di Tempat, Polisi Beber Pemicunya

Baca juga: Kepala BNPB Tinjau Lokasi Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Polkesma Kota Malang

“Tetap pada tuntutan yang mulia," kata jaksa Eka. 

Sementara itu majelis hakim mengetuk palu tiga kali menutup persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Untuk diketahui, terdakwa dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Slamet membeli sabu senilai Rp 3 juta kepada Haikal (DPO) sebanyak 3 gram pada Juli 2020 lalu. 

Ia lalu memecah sabu tersebut dan sempat menjualnya. Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sehingga menggerebek terdakwa di kediamannya di Tenggumung Wetan

Lantas dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sabu yang disimpan di dalam Alquran

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved