Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Kembali Batasi Jam Operasional Kafe dan Rumah Makan di Kota Blitar

Kasus positif Covid-19 melonjak, pemkot kembali batasi jam operasional kafe, restoran dan rumah makan di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Satgas Covid-19 terus menggencarkan operasi yustisi di kafe, restoran, dan rumah makan di Kota Blitar, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali melakukan pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan mulai Jumat (4/12/2020). 

Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan itu sebagai upaya mengendalikan jumlah kasus Covid-19 (virus Corona) di Kota Blitar yang melonjak lagi dalam beberapa hari terakhir ini.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Pemkot Blitar sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan

"Surat edarannya sudah kami berikan kepada pengelola kafe, restoran, rumah makan, lesehan, maupun angkringan. Mulai hari ini diberlakukan jam operasional sejumlah tempat usaha itu," kata Hakim Sisworo, Jumat (4/12/2020). 

Dikatakannya, dalam surat edaran disebutkan, jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. 

Baca juga: Gelar Acara Perpisahan, Pemkab Blitar Ucapkan Terima Kasih kepada PJs Bupati Budi Santosa

Baca juga: Hasil Sortir dan Pelipatan, KPU Kekurangan 1.893 Lembar Surat Suara Pilwali Blitar 2020

Dengan ketentuan, pelayanan di tempat bisa dilakukan sampai pukul 19.00 WIB dan pelayanan take away atau pesan antar dilakukan sampai pukul 20.00 WIB. 

"Para pengelola kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Menurutnya, para pengelola tempat usaha harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada para karyawan. 

Pengelola menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan menerapkan jaga jarak di tempat usahanya. 

Baca juga: Akun Media Sosial Tim Paslon Pilwali Blitar 2020 Diminta Dinonaktifkan Saat Masa Tenang

Baca juga: Hasil Tes Swab Keluar, 3 Petugas KPPS Pilwali Blitar 2020 Dinyatakan Positif Covid-19

"Pengaturan jarak meja kursi untuk pengunjung maupun karyawan minimal satu meter," katanya. 

Hakim Sisworo menambahkan, pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan diberlakukan sampai status Kota Blitar kembali zona kuning Covid-19. 

"Nanti akan kami evaluasi penerapan pembatasan jam operasional di kafe, restoran, dan rumah makan," katanya. 

Sekadar diketahui, jumlah kasus baru konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar kembali melonjak dalam beberapa hari terakhir ini. 

Baca juga: Bukan di Sekolah, Dua Siswa SMAN 1 Kota Blitar Positif Covid-19 Terpapar dari Orang Tua

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Naik, Satgas Covid-19 Gencarkan Operasi Yustisi di Kafe

Data dari Satgas Covid-19 menyebutkan ada penambahan kasus baru sebanyak 32 kasus dalam dua hari, Rabu (2/12/2020) dan Kamis (3/12/2020). 

Sekarang, jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar mencapai 291 kasus dengan rincian 204 sembuh, 13 meninggal, dan 74 dalam perawatan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved