Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Pantau Prokes Saat Libur Akhir Pekan, Petugas Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi di Mal

Petugas gabungan di Kota Kediri gelar operasi yustisi sasar mal dan pusat perbelanjaan. Pantau penerapan protokol kesehatan di libur akhir pekan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
SURYA/DIDIK MASHUDI
Petugas gabungan blusukan pusat perbelanjaan di Kota Kediri memantau pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Kediri, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Petugas gabungan di Kota Kediri kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Kali ini sasaran pemantauan dilakukan di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan, Minggu (6/12/2020).

Operasi yustisi kali ini melibatkan petugas gabungan dari Polres Kediri Kota, Satpol PP Kota Kediri TNI serta Polisi Militer.

Baca juga: Dul Jaelani Mohon-mohon Maia Bertemu Ahmad Dhani, Demi Anak, Istri Irwan Singgung Hormat: Belajar

Baca juga: Desember Banyak Warga Nganjuk Gelar Hajatan, Satgas Wanti-wanti Protokol Kesehatan: Harus Paham

Dua mal dan pusat perbelanjaan yang menjadi prioritas pemantauan yakni Ramayana Mall di Jalan Panglima Sudirman dan Matahari di Jalan Hasanuddin, Kota Kediri

Petugas saat melakukan pemantauan, serta mengingatkan masyarakat dan penjaga mal untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), karena pandemi  virus Corona ( Covid-19 ) masih berlangsung.

Suasana mal sendiri ramai pengunjung, karena saat liburan akhir pekan.

Pengunjung dan penjaga mal juga telah memakai masker. Namun, pada kesempatan itu, petugas juga membagikan masker.

Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, petugas melakukan pemantauan dan pengawasan sekaligus penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: SZ Model Management Prediksi Tren Busana dan Riasan Pengantin Wanita 2021: Fresh Tanpa Menor

Baca juga: Belasan Pohon Sonokeling di Kediri Ditebang, LSM Lingkungan Mengingatkan Kasus Pencurian 2019

Dikatakan, pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Kota Kediri No 32/2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Sementara saat menggelar operasi yustisi yang berlangsung di  Jalan Bandar Ngalim ditemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan.

Diantaranya, satu orang pelanggar berkas penindakan pelanggaran dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jadwal sidang dilakukan Senin (14/12/2020).

Sementara satu orang pelanggar dilakukan penindakan tertulis, satu orang pelanggar dikenakan sanksi mengganti masker sejumlah 20 biji.

Sedangkan 4 orang pelanggar dilakukan teguran lisan di tempat berupa membaca teks Pancasila dan melakukan push up.

Sementara penegakan protokol kesehatan juga berlangsung di Jalan Singosari didapati 8 orang pelanggar dan di Jl Medang Kamulan ada 3 orang yang tidak memakai masker saat berkendara.

Petugas melakukan penindakan berupa sanksi sosial menyapu jalan dan melakukan push up sebagai edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved