Penanganan Covid
Desember Banyak Warga Nganjuk Gelar Hajatan, Satgas Wanti-wanti Protokol Kesehatan: Harus Paham
Desember banyak warga gelar hajatan. Satgas Covid-19 Nganjuk waspadai pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kegiatan hajatan yang digelar masyarakat menjadi perhatian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk.
Pasalnya, banyak warga yang menggelar kegiatan hajatan baik pesta pernikahan ataupun khitanan dan sebagainya di Desember ini.
Kegiatan tersebut harus diwaspadai, karena mendatangkan banyak warga ditengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Menurun, Kapolresta Sumardji: Jangan Kendor Pakai Masker
Baca juga: 2 Menteri Kena OTT KPK, Seknas Jokowi: Sekarang Waktu Yang Tepat Untuk Reshuffle Kabinet.
Seperti halnya kegiatan hajatan yang akan digelar oleh sejumlah warga di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Tim Satgas Covid-19 Polsek Prambon Polres Nganjuk bersama Pemerintah Desa mengumpulkan warga yang akan menggelar kegiatan hajatan di bulan Desember 2020 ini.
"Kami sengaja kumpulkan warga yang akan menggelar hajatan untuk musyawarah dan sekaligus diberikan sosialisasi tentang aturan penyelenggaraan kegiatan ditengah pandemi Covid-19," kata Brigadir Adi Warsanto, Bhabinkamtibmas Desa Gondang didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Warga Desa Ngablak Diamankan Polisi, Pengedar yang Simpan Sabu di Bawah Kasur
Baca juga: Belasan Pohon Sonokeling di Kediri Ditebang, LSM Lingkungan Mengingatkan Kasus Pencurian 2019
Dijelaskan Adi Warsanto, ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini tentu sangat berbahaya bagi warga yang mengundang warga lain dalam acara hajatan.
Hal itu sangat mengkhawatirkan masyarakat lain dan semua pihak di Pemerintahan.
"Makanya, warga harus benar-benar paham dan mengerti apa yang menjadi aturan protokol kesehatan untuk diterapkan secara ketat demi menjaga tidak menjadi klaster baru Covid-19," ucap Adi Warsanto.
Menurut Adi Warsanto, warga yang menggelar hajatan ditengah pandemi Covid-19 sesuai aturan harus mematuhi protokol kesehatan, menyediakan masker bagi tamu yang tidak bermasker, menyediakan handsanitizer, menyiapkan tim pengatur tamu agar tidak terjadi kerumuman, dan mengimbau warga penyelenggara kegiatan tidak menyediakan makan ditempat melainkan dibungkus atau kotak untuk bisa dibawa pulang tamu.
"Kita harus berupaya bersama mencegah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Jadi Desa Gondanglegi tetap menjadi zona hijau dan tidak memunculkan kluster baru," tandas Adi Warsanto.
Sementara sebelumnya Bupati Nganjuk yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk meminta semuanya waspada dan antisipasi terhadap kegiatan hajatan warga di bulan Desember 2020.
Terutama kegiatan hajatan baik itu pesta pernikahan ataupun khitanan dan peringatan hari besar Islam.
"Kami tidak ingin kegiatan hajatan yang digelar warga itu memunculkan kluster baru Covid-19. Makanya kami meminta seluruh tim Satgas Covid-19 hingga ke Desa untuk melakukan segala daya upaya sosialisasi dan mewaspadai kegiatan hajatan warga agar tidak terjadi pelanggaran prokes," tutur Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud