Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

Selama Kampanye, Bawaslu Jawa Timur Catat 568 Dugaan Pelanggaran, Temuan Terbanyak di Gresik & Tuban

Selama masa kampanye, Bawaslu Jawa Timur mencatat ada 568 dugaan pelanggaran. 446 dugaan berupa temuan dan 122 berasal dari laporan masyarakat.

NET
Ilustrasi Pilkada Serentak - Selama Kampanye, Bawaslu Jawa Timur Catat 568 Dugaan Pelanggaran, Temuan Terbanyak di Gresik dan Tuban 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat 568 dugaan pelanggaran selama kampanye di 19 daerah.

Saat ini, seluruh dugaan pelanggaran tersebut telah masuk dalam penanganan Bawaslu di masing-masing daerah.

Rinciannya, 446 dugaan berupa temuan dan 122 berasal dari laporan masyarakat.

"Setelah kami proses, 451 masuk dalam kategori pelanggaran, sisanya bukan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, M Ikhwanudin Alfianto di Surabaya, Senin (7/12/2020).

M Ikhwanudin Alfianto merinci, temuan terbanyak ada di Gresik (61 temuan), Tuban (61 temuan), Pacitan (49 temuan), Banyuwangi (42 temuan), Sumenep (40 temuan).

Sedangkan lima daerah dengan laporan terbanyak, Surabaya (38 laporan), Jember (16 laporan), Ponorogo (13 laporan), Situbondo (12 laporan), dan Kabupaten Malang (8 laporan).

Baca juga: Pencopotan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada Jember 2020 Diwarnai Protes Warga

Baca juga: Reaktif dari Hasil Tes Cepat, 18 Anggota Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Kediri Mengundurkan Diri

M Ikhwanudin Alfianto melanjutkan, pelanggaran tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk. Di antaranya, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di sejumlah daerah.

"Di Kediri ada 4 kasus yang melibatkan 23 orang, di Malang ada 4 kasus, Pacitan ada 3 kasus, lalu Lamongan 3 kasus, dan Kota pasuruan ada 3 kasus," tambahnya.

Kemudian, ada pula pelanggaran pidana. Jajarannya telah menangani dua kasus yakni di Ponorogo dan Jember.

"Di Ponorogo adalah kampanye hitam dengan kades yang diduga melakukan tindakan menguntungkan paslon tertentu, sedangkan di Jember terkait politik uang,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu Copoti APK Paslon yang Masih Bertebaran di Masa Tenang Pilkada Malang 2020

Baca juga: Awali Masa Tenang, Mujiaman Asyik Santap Lontong Kupang Bareng Keluarga di Kenjeran Surabaya

Selain itu, ada pula pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara tersebar di Mojokerto, Surabaya, Jember, Gresik, Kediri, Malang, dan Pacitan,” tambahnya.

Bawaslu juga menangani pelanggaran administrasi. Terbagi menjadi dua hal, administrasi alat peraga kampanye (APK), dan administrasi non-APK.

"Pelanggaran administrasi berupa APK paling banyak di Banyuwangi (38 pelanggaran), kemudian diikuti Tuban (34 pelanggaran), Pacitan (27 pelanggaran), Situbondo (26 pelanggaran), dan Sumenep (23 kasus). Kalau yang non-APK terbanyak di Gresik (44 kasus), Tuban (23 kasus), Pacitan (20 kasus), Sumenep (19 kasus), dan Surabaya (9 kasus),” jelasnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Isi Masa Tenang Pilkada Surabaya 2020 dengan Berziarah ke Makam Pendiri Nahdlatul Ulama

Baca juga: Disinggung Soal Beredarnya Politik Uang, Bawaslu Tuban: Seperti Bau Tak Ada Wujudnya

Pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga berimplikasi pada pengawasan terhadap protokol kesehatan.

"Bawaslu di Jatim telah memberikan peringatan tertulis untuk 372 pelanggaran prokes dan telah membubarkan 11 kampanye yang telah melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved