Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Direktur Tindak Pidana Narkotika & Zat Adiktif Kejagung Terapkan Pasal 127 untuk Pengguna Narkotika

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung bakal terapkan pasal 127 untuk pengguna narkotika.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar melakukan kunjungan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (7/12/2020).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Darmawel Aswar melakukan kunjungan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ).

Lawatannya ini dalam rangka eksaminasi perkara di wilayah hukum lingkungan Kejati Jatim

Khususnya pembahasan perkara yang menyangkut narkotika di Jatim yang menimbulkan permasalahan. 

Darmawel Aswar menyebutkan, akan segera menerapkan pasal 127 dalam penuntutan kasus narkotika bila terdakwa tersebut adalah pengguna. 

"Kami banyak menerima pencerahan dan masukan yang bagus juga yang akan disampaikan ke pusat. Bila memungkinkan kami akan buatkan arahan sehingga teman di daerah tidak bingung, khususnya penerapan hukum narkotika," terang Darmawel Aswar saat ditemui di Kejari Surabaya, Senin (7/12/2020). 

Baca juga: Selama Kampanye, Bawaslu Jawa Timur Catat 568 Dugaan Pelanggaran, Temuan Terbanyak di Gresik & Tuban

Baca juga: Profil-Biodata Iyut Bing Slamet yang Terjerat Narkoba, Mantan Artis Cilik & Tekuni Dunia Tarik Suara

Sebab, dewasa ini menurut Darmawel Aswar, penerapan pasal penuntutan kasus narkotika sendiri masih menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pencari keadilan. 

"Kita menunggu saja dari pemerintah pusat. Ini yang menjadi tugas kami untuk menyampaikan ke kejaksaan untuk menerapkan pasal 127 yang benar," ujarnya. 

Dalam UU nomor 029 tahun 2015. Dengan regulasi ini, lanjut Darmawel Aswar, jaksa boleh menuntut pasal tunggal yaitu pasal 127.

"Masalahnya sekarang di kepolisian dan BNN. Itu yang harus dibicarakan bersama mencapai satu kata sepakat. 127 tunggal supaya mereka bisa direhab. Sebab, rutan penuh karena kasus narkoba," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Minta Puskesmas Fasilitasi Saksi di TPS untuk Rapid Test Covid-19

Baca juga: Tiga Bulan Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan 151.071 Butir Pil Dobel L

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved