Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Madiun Daftarkan BPJS Kuli Angkut hingga Tukang Tambal Ban: Satu-satunya di Indonesia

Pemerintah Kota Madiun jadi satu-satunya pemberi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan. Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Kominfo Kota Madiun
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Wali Kota Madiun, bersama peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan

Yang dimaksud bukanlah pekerja penerima upah, melainkan para pelaku UMKM, kuli angkut, tukang tambal ban, buruh tani, tukang gali sumur, hingga pedagang kaki lima.

Para pekerja tersebut didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cerita Pemain Persebaya Oktafianus Fernando dan Koko Ari Beri Coaching Clinic Siswa SSB: Harus Sabar

Baca juga: Desainer Olivia Yuwono Rilis White Christmas, Meriahkan Natal 2020 dengan Busana Cantik Si Kecil

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Serta Penyerahan Secara Simbolis Kartu Peserta, Bantuan Subsidi Upah, dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Madiun, Selasa (8/12/2020).

Agus memaparkan, hanya Pemkot Madiun yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal dan pekerja rentan.

Selama ini, Pemerintah Daerah hanya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

"Saya sangat mengapresiasi Pemkot Madiun karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang rentan seperti PKL. Tentunya konsep seperti ini bisa ditiru daerah lain agar pekerja bukan penerima upah mendapatkan jaminan,” kata dia.

Baca juga: SUAMI Auto Menyesal, Istri Berubah Drastis setelah Ditinggal, Gemuk karena Melahirkan, Lihat Gayanya

Baca juga: Dukung Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan Sekolah, PT SIG Beri Bantuan Wastafel untuk SD dan SMP

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit, tanpa mengeluarkan biaya.

“Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, semua biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun biayanya,” jelas Agus.

Apabila pekerja tersebut meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santunan kematian. Sedangkan, anak korban akan mendapatkan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi.

Dalam program Asuransi Bagi Tenaga Sektor Informasi Kota (Siaga Kita) atau pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal, saat ini sudah menyasar sekitar 3.609 orang. Ribuan pekerja informal ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk preminya ditanggung Pemkot Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi para pekerja informal. Para pekerja ini,  merupakan pekerja yang rentan, sehingga harus mendapat jaminan sosial.

“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial bagi mereka. Karena mereka memang membutuhkan. Supaya saat kerja, mereka juga tenang,” ujar Maidi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, mengatakan ada sebanyak 3.609 pekerja informal di Kota Madiun didaftarkan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Setiap orang didaftarkan untuk mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Untuk iurannya per orang senilai Rp16.800 per bulan. Untuk premi program jaminan kecelakaan kerja Rp10.000 dan premi program jaminan kematian Rp6.800.

“Setiap bulan, Pemkot Madiun harus membayar iuran kepesertaan untuk program ini sekitar Rp60 juta,” jelasnya.

Penulis: Rahadian Bagus

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved