Daftar Istilah yang Sering Dipakai di Pilkada, Jangan Bingung Lagi Berikut Beda TPS, PPS, hingga DPT
Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung hari ini Rabu, 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan suara mereka dan tidak cuek terhadap pesta demokrasi ini.
Saat seseorang menggunakan hak suaranya, ada baiknya untuk mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih.
Selain itu, kenali juga istilah-istilah dalam Pilkada.
Baca juga: Calon Wali Kota Blitar Santoso Mencoblos di TPS 06 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul
Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Inilah Pesan Khusus Risma Pada Wali Kota Selanjutnya
Baca juga: Pak Qosim dan Keluarga ke TPS 010 Yosowilangun, Dokter Alif dan Istri ke TPS 10 Sembayat
Berikut ini istilah-istilah dalam Pilkada yang perlu Anda ketahui.
1. TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
2. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS
Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.
4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. DPT
Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK