Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beredar Informasi Warga Asal Luar Malang Masuk Wilayah Kota Malang Akan Dikarantina 14 Hari

Sebuah pesan mendadak viral beredar luas di media sosial Whatsapp, Minggu (13/12/2020). di Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tangkapan layar media sosial Twitter milik Polresta Malang Kota, yang menyatakan bahwa informasi warga asal luar Malang masuk wilayah Kota Malang akan dikarantina 14 Hari adalah hoax. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah pesan mendadak viral beredar luas di media sosial Whatsapp, Minggu (13/12/2020).

Pesan yang viral di media sosial tersebut bertuliskan :

Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg.

Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.

Karena beredar luas di media sosial, pesan tersebut diyakini benar oleh sebagian masyarakat. Apalagi informasi itu juga mencantumkan bahwa imbauan itu berasal dari Kapolresta Malang. Sehingga tak sedikit masyarakat yang ikut membagikan pesan tersebut.

Seorang warga Kota Malang, Gumilang mengaku mendapatkan informasi tersebut pada Minggu (13/12/2020) pagi.

"Tahu tahu dapat kiriman pesan itu dari grup saudara dan teman. Pas saya baca, kok pesannya cukup mengerikan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ia mengaku tak tahu apakah informasi itu benar atau tidak. Karena teman dan anggota keluarganya yang lain juga mendapatkan pesan yang sama .

"Enggak tahu benar atau tidak informasinya. Namun kalau melihat perkembangan Covid 19 di Kota Malang, bisa saja informasi itu benar," jujurnya.

TibunJatim.com kemudian langsung mengklarifikasi hal itu kepada Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.

"Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoax," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menerangkan sebaiknya masyarakat lebih teliti dan berhati hati, ketika mendapatkan informasi apapun dari media sosial.

"Cek dulu kebenaran informasi yang beedar di media sosial, jangan langsung menganggap informasi yang ada di media sosial adalah benar. Lebih baik kroscek langsung dengan melihat media sosial resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Polresta Malang Kota. Bila informasi itu tidak benar alias hoax, berhenti atau stop untuk membagikannya ke orang lain," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni meminta kepada setiap masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

"Mari bijak menggunakan media sosial. Dan yang paling penting saring dan pastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum mensharing atau membagikan informasi itu ke orang lain," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved