Penanganan Covid
Minimalisir Risiko Covid-19, WFH ASN di Malang Diperpanjang, Perjalanan Dinas Harus Seizin Wali Kota
Meminimalisir risiko pandemi Covid-19, WFH ASN Kota Malang diperpanjang, perjalanan dinas harus seizin wali kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 (virus Corona) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan-karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
SE tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 20 dan 28 Tahun 2020 yang juga dikhususkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Sesuai dengan yang tertulis dalam SE Wali Kota Malang Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan, pembuatan SE baru merupakan upaya mitigasi serta kesiapan di lingkungan tempat kerja ASN.
Agar nantinya dapat menyesuaikan melalui perubahan pola hidup dan pola kerja pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Harapannya nanti kan dapat meminimalisir risiko dan dampak saat pandemi ini. Maka perlu sebuah perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini," ucap Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Melihat Efektivitas RS Lapangan Kota Malang Sebagai Sarana Pemulihan Bagi Pasien Positif Covid-19
Baca juga: Tinjau RS Lapangan, Wali Kota Malang Sutiaji Larang Warganya Jalani Isolasi Mandiri
Sejumlah poin-poin yang tertuang di dalam SE tersebut di antaranya ialah adanya peraturan berkaitan dengan perjalanan dinas bagi ASN.
Para ASN diminta untuk menunda sementara perjalanan dinas ke luar kota, kecuali hal tersebut sifatnya ialah undangan dan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Perjalanan dinas tersebut juga harus mendapatkan izin dari wali Kota Malang.
Begitu juga bagi perangkat daerah maupun BUMD diminta untuk sementara waktu tidak menerima kunjungan dari daerah lain.
Baca juga: Progres Sudah 98 Persen, Pengoperasian RS Lapangan Kota Malang Tunggu Instruksi Gubernur Jawa Timur
Baca juga: Ada Tambahan 10 Pegawai Positif Covid-19, Penutupan Perpustakaan Bung Karno Kota Blitar Diperpanjang
"Penekanan untuk perjalanan dinas ke luar kota itu harus seizin wali kota untuk di luar undangan. Kalau undangan ya harus diikuti. Di luar undangan seperti mau konsultasi, koordinasi harus seizin wali kota, untuk tamu luar kota saat ini masih kita tangguhkan. Harus dijadwalkan ulang," terangnya.
Sedangkan untuk work from home (WFH), kata Wasto, masih tetap diterapkan di masing-masing perangkat daerah.
Akan tetapi, apabila ada ASN yang terjangkit positif Covid-19, ASN yang boleh masuk kerja hanya dibatasi 25 persen per hari.
Sementara untuk ASN yang lain diwajibkan untuk bekerja di rumah.
Baca juga: Kota Malang Jadi Langganan Banjir Kala Hujan, Sutiaji Bakal Galakkan Kembali Program GASS
Baca juga: Langgar Surat Edaran, Tim Penegak Disiplin Covid-19 Kota Malang Hentikan Wisuda Tatap Muka
Begitu juga dengan penyemprotan disinfektan, nantinya bakal rutin dilakukan di masing-masing kantor perangkat daerah oleh BPBD Kota Malang.
"Kalau ada yang positif di tiap OPD itu, yang masuk hanya boleh 25 persen. Katakanlah kurang dari 25 persen, kalau kepala OPD tidak khawatir ya dipersilakan. Asalkan harus tetap menerapkan penuh standar protokol kesehatan," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika