Polda Jatim Bongkar Praktik 'Esek-esek' di Cafe Sidoarjo, Tahan Muncikari Mami Semi
Seorang wanita yang diduga mucikari di Sidoarjo ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang wanita yang diduga muncikari di Sidoarjo ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim.
Wanita berinisial JR alias SM (41) ditahan lantaran menawarkan jasa “esek-esek” di sebuah cafe di kawasan Gedangan, Sidoarjo itu.
Dikatakan Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu JR ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di cafe tersebut menawarkan jasa plus-plus.
Baca juga: Ganjar Kembali Gelar E-sport War From Home PUBG, Prize Pool Total Rp 10 Juta
“Anggota kami dari Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," ujarnya, Rabu, (16/12/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke, dua pemanduan lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke.
"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," tandasnya.