Ditemukan 20 Ribu Kotak Amal Diduga dari Kelompok Jamaah Islamiyah, Begini Tanggapan Polda Jatim
Ditemukan adanya dugaan 20 ribu kotak amal yang dikumpulkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di sebuah yayasan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditemukan adanya dugaan 20 ribu kotak amal yang dikumpulkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di sebuah yayasan.
Polisi mengungkapkan terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok JI tersebar di 12 daerah.
Termasuk di daerah Jatim. Menurut informasi yang didapat sebaran kotak amal tersebut jiga ada di Magetan, Malang dan Surabaya.
Adapun rinciannya yaitu 800 kotak amal di Surabaya, 2.500 di Malang dan 2.000 kotak amal di Magetan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri.
"Yang menangani Mabes Polri," ujarnya, Kamis, (17/12/2020).
Ia mendukung penuh seluruh tindakan dan upaya Polri dalam memberantas terorisme.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, kelompok JI belum pernah menggunakan yayasan palsu. Argo menuturkan, kebanyakan dari kotak amal itu ditempatkan di warung makan karena hanya perlu meminta izin dari pemilik atau pekerja di warung.
“Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta.
Ia menuturkan, ciri-ciri kotak amal yang ditemukan di Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon berbentuk kotak kaca dengan rangka kayu.
Sementara, untuk daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium. Tercantum pula nomor SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.
Selain menggunakan metode kotak amal, kelompok JI juga diduga mengumpulkan dana secara langsung saat acara tertentu. Saat ini, polisi mengatakan kelompok JI mulai berusaha untuk terjun ke masyarakat atau disebut sebagai go public.
Hal itu dikarenakan kelompok JI semakin sulit mengumpulkan dana apabila hanya mengandalkan anggotanya.
“Pemilihan anggota JI yang mengemban tugas untuk Go Public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” ungkap dia.