Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas
Tanggapan Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto Soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Tepat
Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat kebijakan impor pakaian bekas (thrifting) menuai beragam tanggapan
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Dukungan Pakar: Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo (FEB Unair) mendukung kebijakan pengetatan impor pakaian bekas Kemenkeu.
- Alasan Utama: Melindungi industri tekstil domestik yang padat karya dari ancaman serbuan barang impor yang berlebihan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat kebijakan impor pakaian bekas (thrifting) menuai beragam tanggapan.
Di satu sisi, kebijakan ini dianggap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah tertekan. Namun di sisi lain, pedagang kecil dan pelaku usaha thrifting khawatir akan kehilangan mata pencaharian.
Menanggapi hal ini, Pakar Ekonomi sekaligus Guru Besar Ekonomi dalam Bidang Ilmu Ekonomi Internasional pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, SE.,M.Si.,Ph.D. menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional.
Baca juga: Respon Pelaku Thrifting Surabaya Soal Larangan Impor Baju Bekas: Seleksi Ketat Sampah Tekstil
“Kalau saya lihat, Kementerian Keuangan menganggap arus masuk barang impor pakaian bekas ini sudah berlebihan, sehingga mengancam industri domestik, terutama tekstil dan garmen yang notabene padat karya,” ujar Prof. Rossanto kepada Harian Surya dan Tribun Jatim, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, banyak pelaku industri tekstil di dalam negeri kini terpaksa menutup usahanya karena tak mampu bersaing dengan produk impor, termasuk pakaian bekas yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Kalau dibiarkan terus-menerus, pemain industri lokal akan kalah bersaing. Akibatnya, industri tutup, pengangguran meningkat, dan akhirnya masyarakat lebih memilih jadi pedagang ketimbang produsen,” tegasnya.
Industri Padat Karya Butuh Perlindungan
Prof. Rossanto menjelaskan, industri tekstil termasuk sektor yang sangat padat karya dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu, ia menilai wajar bila pemerintah mengambil langkah safeguard measure, kebijakan pelindungan sepihak demi menjaga industri strategis nasional.
“Negara punya kewajiban melindungi industri padat karya agar tetap hidup. Jika tidak, yang rugi bukan hanya industri, tapi juga penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Berdasarkan sistem Harmonized System (HS), dimaba semua pakaian bekas, baik yang berkualitas tinggi maupun rendah), tercatat dalam kode barang yang sama. Akibatnya, sulit bagi Bea Cukai untuk membedakan produk berdasarkan kualitas.
“Ini menyebabkan pengawasan sulit dilakukan. Barang berkualitas rendah bisa saja diklaim sebagai barang bagus, sehingga rawan penyelundupan atau pengelabuhan,” jelasnya.
Soal Pedagang Kecil: Ada Dampak, Tapi Kepentingan Nasional Lebih Besar
Meski mengakui bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berdampak bagi pelaku usaha thrifting skala kecil, Prof. Rossanto menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap harus diutamakan.
“Memang benar, pedagang kecil akan terkena imbas. Tapi kita harus menimbang antara benefit dan cost. Ada keuntungan kecil bagi pedagang, tapi kerugian besar bagi negara, seperti hilangnya pajak industri dan kesempatan kerja,” paparnya.
Baca juga: Pedagang Thrifting Banyuwangi Kecewa dengan Larangan Impor Baju Bekas, Minta Pemerintah Lebih Bijak
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian besar barang thrifting impor masuk secara ilegal dan tidak melalui proses uji kesehatan.
“Barang-barang ini masuk dalam sistem karungan, tanpa sertifikat kesehatan. Jadi risiko penyakit juga bisa muncul. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan publik,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pakar-Ekonomi-Universitas-Airlangga-Unair-Prof-Dr-Rossanto-Dwi-Handoyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.