Diduga Palsukan Dokumen & Data Permohonan Ijin Tinggal, WNA Kanada Ditangkap Kantor Imigrasi Malang
Seorang WNA asal Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang WNA asal Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12/2020).
WNA yang bernama Khan A Ahmad ini ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo membenarkan hal tersebut.
"Berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan dokumen dan data WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal, kami mengamankan WNA atas nama Khan A Ahmad bersama sejumlah barang bukti," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya tersebut, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Melalui Pembuatan Film Pendek, JKJT Tanamkan Program Pendidikan Karakter Bagi Anak Jalanan
Baca juga: Perayaan Malam Tahun Baru 2021 yang Mendatangkan Massa Bakal Dilarang di Kota Malang
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta," tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Untuk Khan A Ahmad sendiri dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dan tidak lama lagi, tersangka akan menjalani persidangan atas kasus tersebut," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan deportasi kepada Khan A Ahmad, bila telah selesai menjalani hukuman.
"Deportasi akan dilakukan setelah Khan A Ahmad selesai menjalani hukuman di Indonesia. Jadi setelah sidang dan vonis dijatuhkan, ia akan menjalani hukuman. Lalu setelah selesai menjalani hukumannya, dia akan kami deportasi ke negara asalnya," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani