Pilkada Jember 2020
Saksi Paslon 01 dan 03 Tidak Mau Menandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Jember
Saksi dari dua pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jember 2020, tidak mau menandatangani formulir hasil rekapitulasi dan penghitungan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Saksi dari dua pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jember 2020, tidak mau menandatangani formulir hasil rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada tingkat Kabupaten, Kamis (17/12/2020) malam.
Saksi itu adalah saksi Paslon 01, dan saksi Paslon 03. Sedangkan saksi Paslon 02 menandatangani hasil rekapitulasi yang prosesnya selesai pukul 23.52 Wib tersebut.
Rico Nurfiansyah Ali, saksi Paslon 01 Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, menegaskan pihaknya tidak turut melegalkan hasil rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember 2020.
"Kami tidak ikut melegalkan hasil rekapitulasi ini, dengan tidak menandatangani form hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujar Rico kepada pimpinan rapat pleno terbuka.
Rico menyebut sejumlah alasan kenapa pihaknya tidak ikut menandatangani lembar hasil rekapitulasi tersebut. Alasan yang disebutnya antara lain, adanya kelebihan surat suara 813 lembar yang tersebar di 31 kecamatan se-Jember.
Alasan lainnya, perbaikan pengisian data hasil penghitungan di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tanpa diketahui saksi Paslon, bahkan juga oleh sejumlah pengawas kecamatan di sejumlah kecamatan.
Baca juga: Alasan Eva Belisima Kepincut sama Kiwil, Suaminya Bikin Nyaman: Cowok Ganteng Kalah sama Cowok Lucu
Baca juga: Bioskop Cinepolis Cinemas Batu Telah Dibuka Kembali
Baca juga: Artis TA Tersandung Prostitusi, Model Majalah Pria Dewasa & DJ, Saat Digerebek TA di Kamar sama Pria
"Juga ada cacat prosedur dalam proses pemilihan di 1.282 TPS, sehingga sepatutnya bisa dilaksanakan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk memproses secara tegas jenis pelanggaran, mulai dari pemilihan, penghitungan sampai rekapitulasi," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Saksi Paslon 01 menuliskan keberatan mereka di formulir keberatan/kejadian khusus, yang kemudian diserahkan kepada Ketua KPU Jember M Syai'in yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut.
Sedangkan Saksi Paslon 03 Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya, Candra Ari Fiyanto menegaskan, pihaknya juga tidak turut menandatangani hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jember di tingkat KPU Jember.
"Namun kami menerima hasil rekapitulasi malam ini, meskipun tidak turut menandatangani form hasil rekapitulasi," ujar Candra kepada TribunJatim.com.
Setidaknya ada tiga alasan kenapa saksi Paslon 03 tidak mau menandatangani formulir hasil rekapitulasi. Ketiganya adalah formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak disimpan di amplop bersegel akibat tidak disediakannya amplop oleh KPU Jember, kemudian sebagian besar saksi Paslon 03 di tingkat TPS tidak diberi formulir kejadian khusus. Lalu, adanya indikasi KPPS menandatangani daftar hadir pemilih di beberapa TPS.
"Tentunya ini akan sangat merugikan kualitas demokrasi kita," tegas Candra.
Sedangkan Saksi Paslon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman, Anwari menegaskan, pihaknya menerima hasil rekapitulasi itu dan menandatanganinya.
"Kami menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi. Jika saksi Paslon 01 dan 03 tidak mau menandatangani hasil rekap ini ya itu hak mereka. Kalau ada yang tidak terima, juga masih ada proses selanjutnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tegas Anwari.
Pasangan Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) memenangi Pilkada Jember 2020 dengan perolehan suara 489.794 (46,60 persen). Urutan selanjutnya pasangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dengan 328.729 suara (31,27 persen). Terakhir pasangan Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya dengan perolehan 232.648 suara (22,13 persen).
"Selisih antara Paslon 02 dan 01 sekitar 15 persen," tegas Anwari. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)