Pilkada Jember 2020
Bawaslu Jember Akan Dalami Kasus Pemilih Nyoblos Memakai Surat Undangan Orang Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji proses dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji proses dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020.
Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia R, ada sejumlah hal yang ditemukan ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember yang berakhir, Kamis (17/12/2020) malam.
"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus Bawaslu, hal-hal yang terjadi di tingkat kecamatan, desa, maupun TPS. Tentunya ini akan kami kaji lebih dalam. Jika memang bisa dijadikan temuan, maka akan kami tindaklanjuti memakai mekanisme di Bawaslu," ujar Devi, Jumat (18/12/2020).
Devi mencontohkan, adanya pemilih yang datang dan mencoblos di TPS 24 Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, memakai surat undangan milik orang lain. Bawaslu Jember juga mencermati, adanya indikasi daftar hadir yang ditandatangani oleh penyelenggara Pilkada di tingkat TPS.
"Ini akan kami lebih dalam lagi," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Pengakuan Anak Angkat Cristiano Ronaldo hingga Rendi Irwan Prank Rekan di Persebaya
Baca juga: Sembilan Wilayah di Pamekasan Terdampak Banjir Luapan Air Sungai, Ratusan Warga Mulai Dievakuasi
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Model Rok Amanda Manopo Jadi Sorotan - 4 Artis Demam Sinetron Ikatan Cinta
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan sejumlah catatan keberatan dari saksi, baik saksi Paslon 01 dan 03.
Seperti diberitakan, rekapitulasi Pilkada Jember di tingkat kabupaten telah rampung, Kamis (17/12/2020) pukul 23.52 Wib. Dari hasil rekap itu menunjukkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman memenangi kontestasi Pilkada Jember.
Namun rekapitulasi itu diwarnai dengan penolakan saksi Paslon 01 dan 03 membubuhkan tanda tangan di formulir hasil akhir rekapitulasi. Hanya saksi Paslon 02 yang menandatangani formulir tersebut, bersama komisioner KPU Jember, juga Bawaslu Jember.
Ketua KPU Jember M Syai'in mengatakan, meskipun ada saksi yang menolak tanda tangan formulir hasil rekapitulasi, tidak mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan tersebut.
"Meskipun ada saksi yang menolak tanda tangan form hasil rekapitulasi, tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi," ujar Syai'in kepada TribunJatim.com.(Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)