Pilkada Surabaya
MA-Mujiaman Bawa Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, Begini Sikap Eri-Armuji
Eri Cahyadi-Armuji menghormati rencana Machfud Arifin dan Mujiaman yang akan membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) menghormati rencana Machfud Arifin dan Mujiaman yang akan membawa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ErJi siap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kami akan ikuti mekanisme hukumnya. Prinsipnya, kami pasrahkan kepada tim hukum pemenangan kami, juga dari PDI Perjuangan dan partai pendukung," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (18/11/2020).
Armuji menambahkan hal senada. "Kami menghormati apa pun yang menjadi rencana mereka," kata Armuji dikonfirmasi terpisah.
Armuji lantas menyinggung selisih persentase suara yang semestinya menjadi acuan melakukan gugatan.
Hal ini mengacu Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Menang di Rekap KPU, Eri Cahyadi: Terimakasih Warga Surabaya, Mari Bekerjasama Bangun Kota Pahlawan!
Baca juga: Menangi Pilkada Tuban 2020, Partai Demokrat: Membangun Daerah Tak Bisa Sendiri, Semua Harus Terlibat
Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Regulasi ini mengatur syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Ada beberapa kategori. Surabaya, misalnya, dengan jumlah penduduk di atas satu juta jiwa, maka selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah untuk bisa mendaftarkan perkara ke MK.
Sedangkan di Surabaya, selisih suara antara Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) dengan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) mencapai 145.746 suara (13,89 persen). Rinciannya, ErJi unggul dengan 597.540 suara (56,94 persen) dan Maju mendapat 451.794 suara (43,05 persen)
"Kita bisa lihat, dari selisihnya saja sangat tebal. Namun, kami tak menghalang-halangi," katanya.
Armuji lantas mencontohkan sejumlah politisi yang berbesar hati mengakui keunggulan lawan. Misalnya, saat partainya mengusung Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Soekarno di Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2018.
Gus Ipul-Puti kalah dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang memimpin Jatim saat ini dengan selisih sekitar 8 persen.
"Kami hanya mengingatkan, sebagaimana yang pernah dilakukan Gus Ipul dan Mbak Puti. Meskipun mereka kalah, namun mereka legawa dan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi," terang Armuji.
Sekalipun demikian, pihaknya siap mengantisipasi potensi gugatan tersebut apabila memang akan diterima MK.
Baca juga: Machfud Arifin Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP: Selisih Terlampau Jauh, Baiknya Legawa
"Kami menyiapkan tim hukum yang berpengalaman di tiap pilkada, Pilpres, atau pun perhelatan politik lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya