Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Machfud Arifin Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP: Selisih Terlampau Jauh, Baiknya Legawa

Machfud Arifin berencana menggugat hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDI Perjuangan: Selisih terlampau jauh sebaiknya legawa saja.

Surya.co.id/Bobby Koloway
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan sebagai pengusung Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) menyarankan kubu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) untuk ikhlas.

Menyikapi hasil Pilkada Surabaya 2020 yang selisihnya terlampau jauh dinilai PDI Perjuangan tak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan PDI Perjuangan menyikapi rencana Maju menggugat hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK.

"Hasil Pilkada Surabaya 2020 terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armuji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, Kamis (17/12/2020).

Memang, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang selesai pada Kamis (17/12/2020), selisih suara kedua paslon mencapai 145.746 suara (13,89 persen).

Baca juga: Persentase Partisipasi Pemilih Pilkada Surabaya 2020 Sama dengan Pilkada Surabaya 2015: Tak Berubah

Baca juga: KPU Surabaya Tuntaskan Rekap Suara, Paslon Eri Cahyadi-Armuji Unggul di Pilwali Surabaya

Rinciannya, ErJi unggul dengan 597.540 suara (56,94 persen) dan Maju mendapat 451.794 suara (43,05 persen).

Menurut Adi Sutarwijono, besarnya selisih tersebut karena rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armuji.

"Sekaligus, rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan. Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020," lanjut Adi Sutarwijono.

Oleh karananya, Adi Sutarwijono menyarankan pasangan Maju bisa menerima hasil tersebut.

Baca juga: Program Kerja 100 Hari Pertama, Gus Muhdlor-Subandi Fokus Pembangunan Frontage dan RS Sidoarjo Barat

Baca juga: Terkait Hasil Pilkada Sidoarjo 2020, BHS-Taufiqulbar Akan Segera Tentukan Langkah, Menggugat ke MK?

"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu," kata Adi Sutarwijono.

"Rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei," kata pria yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.

Pun, apabila Maju tetap membawa hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDI Perjuangan tak mempermasalahkan.

"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada Surabaya 2020.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya 2020 Tingkat Kota Diwarnai Skorsing, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Risma Imbau Warga Surabaya Tak Beli Terompet Tahun Baru, Antisipasi Penularan Covid-19

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved