Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Sutiaji Bakal Buat Surat Edaran Baru, Wisatawan Wajib Rapid Test Covid-19 Saat Datang ke Kota Malang

Sutiaji akan membuat surat edaran baru, wisatawan diharuskan jalani rapid test Covid-19 saat datang ke Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji bakal membuat surat edaran (SE) baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.

Di dalam SE tersebut nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test Covid-19 (virus Corona) saat datang ke Kota Malang.

"Kita pertimbangkan di daerah lain seperti di Bali dan Jogja itu wisatawan sudah harus swab. Kami anjurkan tidak menutup kemungkinan kami terapkan. Tapi persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," ucap Sutiaji.

Apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang cukup tinggi.

Hal tersebut yang membuat status zona Covid-19 di Kota Malang naik menjadi zona merah.

Baca juga: Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Kota Malang Harus Miliki Izin, Pembatasan Undangan Diberlakukan

Baca juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Regantris Hotel Surabaya Tingkatkan Protokol dan Manfaatkan Barang Bekas

Sutiaji pun ingin mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan mulai mengupdate kembali surat edaran yang beberapa waktu lalu telah dia keluarkan.

Yakni menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Malang.

"Setelah ini kan mau ada libur panjang. Pasti akan ada gelombang wisatawan yang datang. Maka kami imbau masyarakat agar waspada. Karena Covid-19 ini malah mengganas. Protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto menyampaikan, surat edaran tersebut saat ini sedang berproses dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Beri Layanan Prima, Kejari Kota Malang Buat Layanan Servis Gratis Barang Bukti Kendaraan Bermotor

Baca juga: Kota Malang Zona Merah Covid-19, Klaster Perkantoran Jadi PR Wali Kota Sutiaji Jelang Tutup 2020

SE tersebut akan diberikan kepada pengelola atau manajemen hotel agar nantinya melakukan pemeriksaan kepada tamu ataupun wisatawan hotel.

"Dalam rumusan SE itu mengatur kepada wisatawan atau pendatang luar kota yang akan menginap di hotel dan yang sejenisnya diharuskan membawa surat keterangan rapid test," ucapnya.

SE tersebut kata M Nur Widianto juga akan dijadikan panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi tim Satgas Covid-19 yang bergerak di perhotelan.

"Maka dari itu hotel dilarang menerima tamu yang tidak menyertakan hasil rapid test. Nanti secara gamblang akan diterapkan di dalam SE dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Muslim Malang Bersatu Minta Rizieq Shihab Dibebaskan dan Usut Tuntas Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Baca juga: Tanggapan Kapolresta Malang Kota Terkait Tuntutan Muslim Malang Bersatu untuk Bebaskan Rizieq Shihab

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved