Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Terpidana Korupsi di Dinas PUPR Dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung

Tiga terpidana kasus suap proyek di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur dipindah dari Lapas Sidoarjo ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Sabtu (19/12/2020)

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono. 

Dengan tambahan tiga napi ini, maka saat kini ada lima napi korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sebelumnya ada Suprapto, mantan Kades Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut yang dipidana karena korupsi DD dan ADD tahun 2015-2016.

Satu napi korupsi lainnya adalah Danang Wahyu Kusworo, Ketua Pokmas Tentrem Dusun Kedungsingkil, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.

Danang korupsi dana hibah pengadaan sapi, Dinas Peternakan Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp 100 juta. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved