Sepanjang Tahun 2020, Kasus Kriminalitas di Lamongan Masih Menonjol, Narkoba Paling Tinggi
Sepanjang tahun 2020, banyak kasus kriminalitas menonjol terjadi di Lamongan Jawa Timur yang berhasil ditangani.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sepanjang tahun 2020, banyak kasus kriminalitas menonjol terjadi di Lamongan Jawa Timur yang berhasil ditangani.
Sementara kasus narkoba masih menunjukkan trend lebih tinggi dibanding kasus kriminalitas lainnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, beberapa kasus kriminalitas yang menonjol tersebut di antaranya adalah kasus pembunuhan ibu mertua (mantan) Sekda Lamongan, Hj. Rowaini yang terjadi pada awal tahun 2020.
Kasusnya sudah sampai vonis terhadap pelaku, sang eksekutor divonis seumur hidup, sedang aktor intelektualnya harus menerima ganjaran hukuman mati.
Kasus yang menonjol lainnya, menurut Harun, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Malang Kota Mengalami Penurunan
Baca juga: Ditinggal Neneknya ke Pasar, Wanita Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dibuang di Kandang Ayam
Kasus lainnya adalah kasus pelecehan seksual pemilik distro kepada model pakaian distro yang melibatkan setidaknya 16 korban dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kasus lain yang juga menonjol selama 2020 ini adalah pengungkapan kasus gula rafinasi yang dioper merk denfan gula kristal putih sebanyak 20 ton yang terjadi di penghujung tahun 2020," kata AKBP Harun saat konferensi pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020) di ruang SKJ.
Total kasus selama 2020, lanjut Harun, ada sebanyak 656 kasus dan berhasil terungkap sebanyak 445 kasus atau 67,84 persen.
Untuk ranking kasus, Harun menyebut yang terbanyak masih kasus Narkoba yaitu sebanyak 106 kasus yang disusul kemudian kasus penipuan sebanyak 98 kasus dan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 86 kasus.
"Dibawahnya masih ada kasus pencurian sebanyak 75 kasus dan curanmor sebanyak 67 kasus," ujarnya.
Harun mengungkapkan, rerata waktu interval kejadian di tahun 2020 juga mengalami kenaikan.
Jika pada 2019 rerata waktu interval kejadian adalah 18 jam 15 menit yang artinya setiap 18 jam 15 menit terjadi 1 kejadian tindak kriminalitas.
Baca juga: Polresta Malang Kota Gelar Rilis Akhir Tahun 2020, Kasus Curanmor Mendominasi
Pada 2020, ungkap Harun, rerata waktu interval kejadian adalah 13 jam 23 menit 2 detik.
"Artinya selama 2020 ini setiap 13 jam 23 menit 2 detik terjadi 1 kejadian kriminalitas," ungkapnya.
Kalau kasus narkoba juga mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019.