Tahun Baru 2021
Bupati Tulungagung Menerbitkan Instruksi Baru untuk Tahun Baru, Jam Malam Dimulai Pukul 20.00 WIB
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menerbitkan instruksi baru untuk malam Tahun Baru 2021, jam malam dimulai pukul 20.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo membatalkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) besok.
Maryoto Birowo memajukan pelaksanaan jam malam dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Revisi pemberlakuan jam malam ini dilakukan dengan menerbitkan Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Instruksi ini sekaligus mencabut Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang hal yang sama, yang menetapkan jam malam berlaku mulai puku 21.00 WIB.
Menurut Wakil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, perubahan permulaan jam malam ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Kami menyesuaikan saja, supaya ada keseragaman pengondisiannya Jawa Timur,” terang Galih Nusantoro pada Rabu (30/12/2020) malam, tak lama setelah terbitnya Instruksi Bupati Tulungagung yang baru.
Baca juga: Tiga Bulan, Satpol PP Tulungagung Jaring 1.258 Pelanggar Prokes dan Kumpulkan Rp 44 Juta Uang Denda
Baca juga: Terdapat 29 Luka Benda Tumpul dan Tajam pada Jasad Bayi di Ponorogo yang Dibuang di Kandang Ayam
Baca juga: Cegah Ledakan Kasus Covid-19 Selama Tahun Baru, Jam Malam di Tulungagung Dimulai Pukul 21.00 WIB
Selain memajukan awal pemberlakukan jam malam, isi instruksi bupati ini sama dengan instruksi sebelumnya.
Seperti menugaskan camat dan kepala desa untuk menginstruksikan warganya agar tidak keluar rumah sejak pukul 20.00 WIB-04.00 WIB.
Tidak melakukan aktivitas berkumpul atau mengundang massa, dan mematuhi protokol kesehatan.
“Menggunakan masker dengan benar saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, menbersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi sosial dan fisik, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Galih Nusantoro.
Sementara bidang penegakan hukum dan pendisiplinan akan melakukan patroli rutin, hingga tingkat desa.
Baca juga: IAIN Tulungagung Akan Mulai Perkuliahan, Satgas Cari Tempat Karantina Baru untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Pada Guru Trenggalek, Mas Ipin Titip Pembelajaran Soal Persatuan: Potensi Perpecahan Harus Dicegah
Baca juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Kapolres Ponorogo Tegaskan Akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru
Pelanggaran terhadap instruksi bupati ini akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Besaran denda akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 53 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelanggaran perseorangan bisa didenda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Editor: Dwi Prastika