Jam 8 Malam, Semua Tempat Yang Mengundang Kerumunan Harus Berhenti
Satpol PP Provinsi Jawa Timur, mengimbau kepada masyarakat, semua kegiatan yang berkaitan dengan mengundang kerumunan segera dihentikan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, mengimbau kepada masyarakat, semua kegiatan yang berkaitan dengan mengundang kerumunan segera dihentikan menjelang pergantian tahun baru 2021.
Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Satpol PP Jatim, Slamet Setijoadji, saat ditemui wartawan Surya di kantornya, Jalan Jagir Wonokromo, Kota Surabaya, Rabu siang (30/12/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Sekretaris Daerah, dan Gubernur, bahwa semua kabupaten kota harus menerapkan jam malam yang telah diatur mulai jam 8 malam sampai jam 4 dinihari.
"Semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan massa harus berhenti. antara lain warkop, rumah makan, tempat cafe, tempat wisata. Yang tidak boleh buka sama sekali karaoke dan kolam renang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dalam urusan penegakkan protokol kesehatan, Satpol PP selalu melibatkan jajaran samping, TNI dan Polri. Saat ini, Satpol PP Jatim juga diminta bantuan oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami selalu bersama Polda Jatim, ada tiga kegiatan yang ditopang Satpol PP provinsi. Sementara kabupaten kota lain diampu Satpol PP dan jajaran samping lainnya dari pemerintah," tuturnya kepada TribunJatim.com.
Jika ada warga yang masih beraktivitas melebihi jam malam yang sudah ditentukan, lanjut Slamet, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi. Dari sanksi administrasi hingga sanksi penutupan tempat usaha.
"Sanksi bisa menyesuaikan peraturan gubernur atau peraturan daerah dari masing masing Wali Kota dan Bupati. Sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan tertulis dan denda. Ada juga sanksi sosial. Kalau sanksi paksaan dari pemerintah berupa penutupan tempat usaha. Lalu sanksi yang terakhir sanksi pidana," jelasnya.
Baca juga: Tangis Perdana Rizky Billar dengar Soal Pertanyaan Calon Mertua, Lesty Bahas Rintangan: Pasti Banyak
Baca juga: Antisipasi Warga yang Nekat Tahun Baruan di Surabaya, 12 Titik Kota Surabaya Bakal Disekat
Baca juga: Syarat Mustahil Bagi UFC Jika Ingin Melihat Khabib Nurmagomedov Bertarung Lagi
"Penyekatan, pembatasan sendiri tergantung dari wewenang masing masing kepala daerah. Karena hakikat surat edaran tersebut adalah PSBB Lokal," tuturnya.
Slamet berpesan, masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
"Kalau tidak disiplin, kasus penyebaran covid 19 pasti akan selalu ada. Mari bersama sama memutus mata rantai penularan virus corona," pesannya. (Febrianto/Tribunjatim.com)