Penanganan Covid
Tiga Bulan, Satpol PP Tulungagung Jaring 1.258 Pelanggar Prokes dan Kumpulkan Rp 44 Juta Uang Denda
Selama tiga bulan, Satpol PP Tulungagung menjaring 1.258 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kumpulkan Rp 44 juta uang denda.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Genot menegaskan, penegakan protokol kesehatan akan menjadi perhatian utama.
Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru
Baca juga: Ditinggal Neneknya ke Pasar, Wanita Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dibuang di Kandang Ayam
Baca juga: Malam Tahun Baru, Satgas Covid-19 Bondowoso Bakal Gelar Rapid Test Antigen Acak dan Patroli Drone
Hal ini seiring dengan upaya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah berupaya menekan kasus penularan.
Bukan hanya masalah masker, Genot juga menekankan pelaksanaan physical distancing di ruang publik.
"Secara personal jangan lupa rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Hindari kerumunan dan yang paling penting, tidak usah keluar rumah jika tidak ada keperluan," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika